wahanaindonews.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K, M.H menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang terkait pengungkapan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal non-prosedural, Jumat, 31 Mei 2024.
Konferensi ini dihadiri oleh Kepala BP3MI Kepulauan Riau Kombes Pol Imam Riyadi, S.I.K, M.H, Kepala Imigrasi Batam Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan AKP Jaya Putra Tarigan, S.H.
Dalam paparannya, Kapolresta Nugroho Tri menyampaikan bahwa dari Januari hingga Mei 2024, Polresta Barelang melalui Sat Reskrim, Polsek jajaran, dan Satpolair berhasil mengungkap 20 laporan polisi terkait kasus PMI non-prosedural dengan 124 korban yang terdiri dari 84 laki-laki dan 40 perempuan.
Sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan, yaitu 16 laki-laki dan 8 perempuan, dengan modus operandi meyakinkan calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui adalah resmi, menjanjikan fasilitasi administrasi, dan memotong gaji setelah mendapatkan pekerjaan.
Dua kasus menonjol diungkap oleh Polsek KKP. Kasus pertama melibatkan korban berinisial Y yang diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di pelabuhan rakyat Sagulung menuju Malaysia.
Korban kemudian ditangkap oleh tentara Malaysia setelah disuruh berenang dari perairan ke daratan. Korban dihukum kurungan selama 3 bulan di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Kasus kedua melibatkan korban berinisial NA asal Banyuasin, yang diberangkatkan secara non-prosedural dua kali melalui pelabuhan ferry internasional Batam Center.
Selama bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, korban mengalami kekerasan dan pelecehan seksual sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Kapolresta Nugroho Tri menghimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan janji gaji besar dan memastikan keberangkatan sesuai prosedur. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan adanya penampungan mencurigakan.
Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam mengungkap jaringan PMI ilegal hingga ke tingkat korporasi dan aktor-aktornya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 jo pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.(Ramadan)