wahanaindonews.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar konferensi pers pemusanahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.061,1088 gram, di lobby Polresta Barelang, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti narkotika sabu yang terdiri dari 4 laporan Polisi yang terdiri dari 7 orang tersangka.
Laporan Polisi yang pertama tanggal 7 Maret 2024 terjadi di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial RM beserta barang bukti 2.945 gram, pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1086D / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 54 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan akan di musnahkan sebanyak 2.942,83 gram.
Kemudian yang kedua terjadi tanggal 19 Maret 2024 di depan teras Perumahan Baloi Centre Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial YA dan J beserta barang bukti 48,15 gram, pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1284 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan akan di musnahkan sebanyak 46,078 gram.
Yang ketiga tanggal 22 Maret 2024 terjadi di depan Alfamart Tiban Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial JN, JA dan RT beserta barang bukti 46,18 gram, pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1279 / L.10.11.3 / Enz.1 / 03 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan akan di musnahkan sebanyak 44,153 gram.
Dan yang keempat tanggal 23 April 2024 terjadi di rumah liar (ruli) Kampung Aceh Kota Batam dengan mengamankan tersangka inisial B beserta barang bukti 30,17 gram, pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-1670A/ L.10.11.3 / Enz.1 / 04 / 2024 yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 gram dan akan di musnahkan sebanyak 28,0478 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh petugas BPOM Batam dihadapan para awak media dan FKPD Kota Batam yang menghadiri konferensi pers yang bertujuan untuk memastikan narkotika yang di musnahkan tersebut adalah benar narkotika jenis sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan terhadap barang bukti jenis sabu tersebut.
Narkotika jenis sabu sebanyak 3.061,1088 gram dengan asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang sehingga dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, S.I.K, M.H mengatakan kami Polresta Barelang bekerjasama dengan FKPD Kota Batam bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas adanya peredaran narkoba atau transaksi narkoba di Kota Batam.
Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ataupun peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di Kota Batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, S.I.K, M.H. (Ramadan)