Komisi III DPRD Batam Sidak Lokasi Penimbunan Hutan Bakau di Tanjungpiayu

Advetorial, Batam106 views

wahanaindonews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tengah memperhatikan kasus penimbunan hutan bakau yang dilakukan oleh PT Gesya di Tanjungpiayu, Seibeduk.

Komisi III DPRD telah melakukan sidak ke lokasi dan menemukan bahwa penimbunan hutan bakau dilakukan untuk kepentingan perusahaan tersebut, Senin, 14 April 2024.

Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, Minggu lalu Komisi III DPRD Kota Batam memanggil pihak perusahaan dan terkaitnya untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun sayangnya, tak ada perwakilan dari PT Gesya yang hadir.

“Kami sudah memanggil untuk RDP dan dari PT Gesya tak ada yang hadir. Mereka mengatakan manajemen sedang memiliki kepentingan dan pekerjaan di luar. Namun, pihak terkait hadir,” kata Joko Mulyono, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam.

Joko menyatakan rencana untuk menjadwalkan ulang RDP terkait penimbunan hutan bakau tersebut. Ia juga menegaskan bahwa ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengusaha dalam hal penimbunan hutan bakau, yang tidak boleh dilanggar.

“Kami akan mengajukan pertanyaan terkait legalitas izin dan aspek lainnya. Masalah penimbunan hutan bakau ini sangat kompleks,” tambahnya.

Di sisi lain, Suardi, seorang warga Tanjungpiayu, berharap agar penimbunan bakau di Seibeduk tidak dilanjutkan. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan dan masyarakat setempat jika penimbunan tersebut tetap dilakukan.

“Harapannya, jangan lanjutkan penimbunan bakau di Batam ini. Bakau memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampak positifnya sangat besar bagi masyarakat pesisir,” ungkapnya.(An)

Editor: Sar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *