wahanaindonews.com, Bintan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bintan ,g anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan atau publikasi Rp1,9 miliar pada tahun 2023.
Dengan rincian belanja untuk media elektronik online Rp. 1.436.400.000, media cetak Rp. 260.728.183, dan media TV dan radio Rp. 259.115.000.
Melansir acikepri.com, Sabtu, 9 Maret 2024, Namun saat dikonfirmasi Kepala Dinas Kominfo Bintan Nafriyon melalui surat dengan nomor : 06/Red-ACI/II/2024, perihal koreksi surat nomor : 09/Red-AK/II/2024 terkait anggaran tersebut dan konfirmasi kedua kalinya memilih “bungkam” dan tidak merespon terkait anggaran tersebut.
Surat tersebut dilayangkan redaksi acikepri.com, pada tanggal 26 Februari 2024, dan telah diterima staf Diskominfo Bintan Mayza.
Sebelumnya, keredaksian juga telah menyurati Kepala Diskominfo Bintan terkait anggaran tersebut pada 30 November 2023 dan diterima oleh staf Diskominfo Bintan Ita. P. Sari.
Dijelaskan dalam data tersebut, pemanfaatan barang mulai dari Januari hingga Desember 2023.
Padahal dalam UU keterbukaan publik telah diatur UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
UU 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Hingga surat yang dilayangkan media ini hingga kedua kali, Kepala Diskominfo Bintan, Nafrizon tetap memilih bungkam?.(Acikepri /wahanaindonews)