Empat Kurir Narkoba Ditangkap dengan Modus Simpan Sabu dalam Anus

wahanaindonews.com, Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap empat kurir narkoba dengan modus menyimpan sabu dalam anus.

Hal ini disampikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. saat konfrensi pers pada Minggu, 28 Januari 2024.

Kapolres mengungkapkan bahwa informasi dari masyarakat memicu penyelidikan, dan dua orang, AW dan RS, berhasil diamankan di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.

Dari interogasi, AW dan RS mengaku membawa masing-masing 4 bungkus sabu yang disimpan di lubang anus mereka. Sabu tersebut diperoleh melalui sistem campak dari seorang perempuan bernama IBUK (DPO) di Kalimantan. Satu lagi, SA, ditangkap di parkiran pelabuhan.

Pada Sabtu, 27 Januari 2024, anggota Satresnarkoba menangkap MS di sebuah hotel di Kota Batam. Dalam penggeledahan, ditemukan 4 bungkus sabu dibalut lakban berwarna hitam di bawah tempat tidur kamar hotel MS. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 12 paket sabu dengan berat total 700 gram, 4 unit handphone, 4 sachet kondom, 1 sepeda motor, dan 2 lembar tiket kapal.

Kapolres Karimun menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau pidana denda Rp.1.000.000.000 sampai Rp.10.000.000.000.(Jan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *