wahanaindonews.com, Batam – Dalam penerapan tuntutan pidana terhadap terdakwa di suatu perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tidak tegas atau melemah, hal tersebut dapat disebabkan ada beberapa pertimbangan yang harus dikedepankan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H, M.H, saat menggelar konferensi pers pada Jumat, 19 Januari 2024.
“Mengenai penegakan hukum. Selain berkeadilan, JPU juga harus mengedepankan hati nurani dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam suatu perkara,” jelasnya.
Dalam menentukan hukuman, bukan sebuah ajang balas dendam. Tetapi adanya pertimbangan-pertimbangan dari beberapa faktor.
Kasna sangat menyesalkan apa yang telah diberitakan oleh salah satu media online di Kota Batam terkait penetapan tuntunan pidana dalam penangangan perkara, “Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal”.
“Apa yang telah diberitakan terkait adanya penanganan perkara yang telah ditangani Kejari Batam. Itu sudah tugas Kejari Batam seperti salah satu perkara PMI dengan empat point perkara,” ulasnya.
Ia menuturkan, jika melihat dari pemberitaan tersebut sangat tendensius, kemudian narasumber yang memberikan komentar tidak berkompeten di bidangnya.
“Untuk memberikan informasi kepada publik seharusnya harus melalui kajian-kajian akademisi serta menggali informasi tentang apa yang menjadi latar belakang keputusan dari tuntutan tersebut,” imbuhnya.
Disamping itu, Kasna menegaskan atas apa yang telah diberitakan oleh media tersebut, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers.
“Pengaduan ke Dewan Pers sudah kita lakukan, tinggal menunggu keputusan saja. Sehingga kita tahu langkah- langkah apa yang kita buat dan tempuh,” jelasnya.
Untuk penerapan tuntutan pidana dalam empat point terhadap perkara PMI tersebut tentunya harus disesuaikan dengan ketentuan yang berkeadilan dan mengendepankan hati nurani.
Pertimbangan dan tahapan-tahapan dalam menerapkan tuntutan pidana terhadap terdakwa perkara PMI tersebut, Kejari bukan semata-mata lemah dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa,” tegas I Ketut Kasna Dedi ditempat yang sama.
Sebagai contoh, seperti perkara PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan terdakwa atas nama Yuliani. Tuntunan pidana yang ditetapkan oleh JPU, berdasarkan pertimbangan kondisi terdakwa yang sedang hamil dan sebagai tulang punggung keluarga. Maka dari itu dalam penerapan tuntutan pidana Kejari Batam harus mengedepankan hati nurani. Sesuai dengan anjuran pimpinan di atas.(Ramadan)