Awal Januari 2024, Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba

wahanaindonews.com, Karimun– Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Kamis 11 Januari 2024.

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu dua minggu pada awal tahun 2024.

Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kecamatan Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki yaitu, DS dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,18 gram, dan MI dengan barang bukti 12 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 2,5 gram.

Di Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki yaitu, tsangka MM dan MR dengan barang bukti 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,51 gram.

Sementara, tersangka IO dan AS dengan barang bukti 30 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna merah muda yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 1.170 gram, 27 paket narkotika diduga jenis shabu berwarna putih bening yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 54,4 gram, 385 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berbentuk hello kitty berwarna hijau, 479 butir pil dalam kemasan plastik merah diduga psikotropika diduga jenis pil erimin 5 (happy five), 1 serbuk narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna kuning dengan berat bersih 1,15 gram.

Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. menambahkan, bahwa Polres Karimun dalam dua minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat kasus perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam orang dan jumlah total barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385  butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 (happy five) sebanyak 479.

Dan terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Jan)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *