wahanaindonews.com, Batam – Tengah lonjakan arus mudik menjelang libur Natal 2023 dan tahun baru 2024, Bea Cukai Batam mengamankan 455 handphone bekas dari calon penumpang pesawat Lion Air. Barang-barang tersebut, mayoritas merupakan berbagai varian iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB.
Petugas menerima informasi terkait upaya pengeluaran barang diduga handphone melalui Bandara Internasional Hang Nadim menuju Bandara Soekarno Hatta.
Tim Intelijen mengidentifikasi dua calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH sebagai tersangka yang akan membawa handphone tersebut.
“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki, Rabu 27 Desember 2023.
Pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya menghasilkan penemuan 2 koper dan 2 tas ransel berisi handphone dengan merk iPhone. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam melakukan penegahan dan penyegelan atas barang-barang tersebut.
Tersangka diindikasikan melanggar undang-undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukuman pidana termasuk penjara dengan rentang waktu 1 hingga 10 tahun serta denda mulai dari Rp50.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00.(Ramadan)
Editor: Sarwanto