wahanaindonews.com, Batam – Rutan Kelas IIA Batam, di bawah Kanwil Kemenkumham Kepri, mengusulkan pemberian remisi khusus kepada 65 narapidana sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Usulan ini bertujuan memberikan insentif kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa hukuman di Rutan Batam.
Pengurangan hukuman yang diajukan meliputi rentang 15 hari hingga satu bulan, dengan harapan mendorong motivasi dan kembali membangun integrasi narapidana dengan masyarakat setelah dibebaskan.
Proses usulan remisi ini telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dan saat ini menunggu persetujuan.
Kriteria pemberian remisi sangat ketat, mengharuskan narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substansif serta menunjukkan perilaku yang baik selama berada di Rutan Kelas IIA Batam.
Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra, menegaskan bahwa seluruh proses usulan remisi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui seleksi ketat baik dari segi administrasi maupun masa tahanan.
Dengan rencana penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023, bertepatan dengan perayaan Hari Natal, diharapkan hal ini akan memperkuat semangat positif bagi narapidana untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.
Keputusan ini mencerminkan upaya sistematis untuk memberikan peluang kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan komitmen dan perubahan positif selama masa pidana mereka di Rutan Kelas IIA Batam.(Ramadan)