wahanaindonews.com, Batam – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah menyelesaikan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penempatan Tenaga Kerja.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Ranperda ini akan difasilitasi ke tingkat provinsi untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Mustofa menjelaskan bahwa mekanisme ini sesuai dengan surat edaran Kemendagri, yang menegaskan tahapan fasilitasi ke Provinsi dan Kemendagri melalui aplikasi e-Perda.
Esensi utama dari regulasi ini adalah mengakomodir kepentingan berbagai pihak, dari perusahaan dan institusi hingga masyarakat, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja dari luar daerah.
“Sasaran utama Ranperda ini adalah mengurangi ketergantungan tenaga kerja dari luar daerah, menjadikan penguatan tenaga kerja lokal di Kota Batam sebagai prioritas kedepannya,” ungkap Mustofa.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut.
Dia berharap regulasi ini dapat segera diaplikasikan setelah difasilitasi ke tingkat provinsi.
“Atas nama Pemkot Batam, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menyumbangkan pikirannya sehingga Ranperda ini dapat diselesaikan. Semoga setelah difasilitasi, aturan ini dapat segera kita terapkan,” ujar Jefridin Hamid.(An)
Editor: Sarwanto