wahanaindonews.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejar) Batam melimpahkan tiga perkara demo Rempang ke Pengadilan Negeri Batam, dengan proses pelimpahan berlangsung pada Rabu, 13 Desember 2023, pukul 15.00 WIB, di Kantor Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan, menjelaskan bahwa pelimpahan mencakup perkara atas nama Iswandi Alias Awi (Bang Long) dan La Ode Muhammad Iqbal Bin (alm) Amir Lamandati beserta 26 tersangka lainnya.
Identitas 26 tersangka tersebut mencakup nama-nama seperti Abdul Joni Als Joni Bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi Bin Usman Latif, Aminnudin alias Amin, hingga Yosua Keprianto.
Selain itu, pelimpahan juga melibatkan perkara atas nama Nazarudin Bin Ibnu Hajar dan kawan-kawannya, dengan 8 tersangka termasuk M. Yusup Bin Tukacil, Nazaruddin, dan Supiandra alias Pian.
Proses hukum ini menandai langkah maju dalam menangani kasus demo Rempang, membawa nama-nama tersangka dan perkara ke Pengadilan Negeri Batam untuk penyelesaian lebih lanjut. (Ramadan)