wahanaindonews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bersama Walikota Batam, H. Muhammad Rudi melaksanakan rapat Paripurna laporan Panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, bertempat di ruang rapat serba guna DPRD Kota Batam, Rabu 8 November 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad KKamaluddin; Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda dan Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, S.H., M.H atau akrab disapa Cak Nur membacakan anggota DPRD Kota Batam yang hadir hanya 23 orang sementara yang tidak hadir 27 orang.
Setelah membacakan daftar hadir yang hanya 23 orang, Rapat paripurna tersebut, diskrosing sekitar 30 menit oleh, karena tidak memenuhi kuorum.
“Kita skors dulu selama 30 menit, karena belum kuorom, jumlah yang hadiri baru 23 orang, sementara yang belum hadir masih ada 27 orang,” ucap Cak Nur.
Setelah 30 menit, Rapat dibuka kembali oleh Cak Nur, karena telah memenuhi kuorum.
Dalam sambutannya, Walikota Batam, H. Muhammad Rudi mengapresiasi
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam Rudi mengapresiasi seluruh pansus DPRD Kota Batam yang telah menyepakati ranperda tentang perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam tersebut.

Menurutnya, Ranperda Kota Batam atas Perubahan Kedua Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, masuk dalam daftar urutan 7 dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kota Batam pada tahun 2022.
Sejalan dengan hal tersebut, kata Rudi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah. Yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
Sehingga, guna mewujudkan pembentukan perangkat daerah yang optimal sesuai kewenangan Daerah dan sekaligus melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah yang
didasarkan pada asas efisiensi, efektivitas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, maka Pemerintah Kota Batam memandang perlu untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah ini.
Lanjut disampaikannya, kesepakatan antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam dalam menetapkan Ranperda tentang perubahan kedua Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini.
“Ini merupakan salah satu bentuk nyata dan komitmen DPRD Kota Batam kepada pemerintah sebagai upaya dan dukungan agar pelayanan publik yang akan dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih optimal,” ungkapnya.(An)
Editor: Sarwanto