wahanaindonews.com, Batam – Kebersihan merupakan cerminan perilaku masyarakat maupun individu seseorang.
Kebersihan adalah salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan dalam upaya menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat.
Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga tertentu, tetapi juga tanggung jawab bersama setiap individu dalam masyarakat.
Hal ini menjadi fokus perhatian di Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam, di mana Lurah Tanjung Riau Syamsuddin mengingatkan betapa pentingnya kebersihan untuk mencegah serangan penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat.
“Kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan Syamsuddin saat diwawancarai, Jumat 3 November 2023.
Syamsuddin mengajak masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, karena kebersihan adalah kunci agar kelurahan kita terlihat bersih dan terhindar dari berbagai penyakit yang dapat mengancam kesehatan.
Kegiatan gotong-royong untuk menjaga kebersihan lingkungan dilakukan di kantor kelurahan Tanjung Riau pada Jumat, 3 November 2023.
Masyarakat setempat turut berpartisipasi dalam membersihkan area sekitar kantor kelurahan. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memelihara kebersihan lingkungan.
Lurah Tanjung Riau Syamsuddin juga memaparkan bahwa sepanjang jalan Marina City terdapat beberapa titik tempat pembuangan sampah liar yang dihasilkan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, ia mengajak masyarakat untuk berhenti membuang sampah sembarangan dan memberikan dukungan kepada inisiatif kebersihan.
“Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah membangun infrastruktur jalan yang sangat baik di daerah ini. Namun, akan menjadi sia-sia jika masyarakat tidak peduli terhadap masalah sampah dan terus membuangnya sembarangan,” jelas dia.
Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan masyarakat diharapkan untuk menjaga keindahan kota serta kesehatan masyarakat.
Penting untuk diketahui bahwa saat ini fungsi kelurahan hanyalah menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Namun, jika melihat masyarakat yang melanggar peraturan ini, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam memiliki wewenang untuk menindaknya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam.
Perda tersebut dengan jelas menyebutkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar peraturan ini, termasuk pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda hingga lima puluh juta rupiah.
Syamsuddin pun menegaskan bahwa jika kelurahan menemui masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tindakan tegas akan diambil dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Upaya lain yang dilakukan adalah pengajuan penambahan tempat sampah (Recycle Bin) di Kelurahan Tanjung Riau, sebagai langkah konkrit untuk memberikan fasilitas yang memadai kepada masyarakat agar mereka dapat membuang sampah dengan benar,” tegas Syamsuddin.
Ia juga mengatakan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan, kelurahan juga telah beberapa kali memasang spanduk di sepanjang jalan Tanjung Riau. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan dan memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Sebagai penutup, Lurah Tanjung Riau Syamsuddin mengingatkan bahwa kebersihan adalah setengah dari iman.
“Semua pihak diharapkan untuk mendukung upaya menjaga kebersihan lingkungan, karena hal ini bukan hanya menjaga kesehatan tetapi juga mencerminkan kualitas perilaku masyarakat dan individu,” ucapnya.(Ramadan)
Editor: Sarwanto