Pekanbaru, wahanaindonews.com – Dalam kontrak sewa-menyewa, jelas disebutkan tentang Hak dan kewajiban masing-masing pihak. Mulai dari serah terima dan pengembalian barang yang disewakan hingga pembayaran.
Namun, pihak PT Paku Bangun Jaya selaku pemilik tongkang dan tugboat, diduga telah dengan sengaja menelantarkan eksavator yang disewa dari pihak ketiga. Atas tindakan PT PBJ ini, pihak PT RSJ merasa ditipu dan dirugikan.
Kurniadi Putra alias Uje, salah seorang kepercayaan Direktur PT RSJ dari Jakarta untuk wilayah Provinsi Riau, kepada www.wahanaindonews.com, Rabu (18/10/2023) di Pekanbaru mengatakan, bahwa beberapa bulan yang lalu pihaknya telah menyewa selama 3(tiga) bulan, 1(satu) unit Tongkang dan 1(satu) unit tug boat serta dilengkapi dengan 1(satu) unit eksavator dari PT Paku Bangun Jaya ( PBJ ), untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan pihak PT RSJ di Kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan perjanjian kontrak tertanggal 10 Mei 2023 tersebut, pihak PT PBJ yang beralamat di Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Balai Karimun (alamat tertulis dikontrak,red) menyebutkan bahwa semua alat yang disewa tersebut kondisinya baik semua. Ternyata, setelah teken kontrak dan digunakan, seiring berjalannya waktu, alat-alat yang disewakan tersebut sering bermasalah. Seperti togboatnya yang rusak parah dan tenggelam akibat diterjang angin dan ombak, dan eksavator Milik PT PBJ juga sering rusak.
Sehubungan dengan sering rusaknya eksavator milik PT PBJ, Sementara pelaksanaan pekerjaan mendesak, kemudian pihak PT RSJ meminta kepada PT PBJ, agar eksavator tersebut diganti dengan lain.
Dengan adanya permintaan PT RSJ tersebut, Pihak PT PBJ mengatakan tidak ada eksavator-nya yang lain untuk mengganti eksavator-nya yang sering rusak tersebut. Kemudian dicari solusi. Terjadilah kesepakatan agar dicari untuk disewa eksavator yang sehat dari pihak ketiga. Ketemulah eksavator milik Ruslan dari Tanjung Balai Karimun untuk menggantikan eksavator Milik PT PBJ tersebut, untuk 1(satu) bulan sisa masa kontrak.
Saat itu, kami memang merasa aneh atas sikap Ruslan pemilik eksavator tersebut, ujar Uje. Pihak Ruslan tidak mau berurusan tentang pembayaran sewa eksavator-nya dengan pihak PT Paku Bangun Jaya. Pihak Ruslan mau menyewakan eksavator, dengan ketentuan eksavator dijemput dan dikembalikan lagi ke Tanjung Balai Karimun serta pembayaran langsung dari pihak PT RSJ. Pihak PT RSJ dan PT PBJ kemudian menyetujuinya dan kontrak yang ada sebelumnya pun kemudian diadendum atau direvisi. Dan Pihak PT RSJ pun kemudian teken kontrak dengan Pihak Ruslan selama 1(satu) bulan atas penggunaan 1(satu) unit eksavator. Dengan ketentuan eksavator dijemput dari Tanjung Balai dan dikembalikan juga ke Tanjung Balai Karimun.
Lebih lanjut Uje mengatakan bahwa, diakhir masa sewa kontrak tongkang, tugboat dan eksavator Ruslan antara PT PBJ dengan PT RSJ, Pihaknya telah mengatakan kepada pihak PT PBJ agar mengembalikan eksavator Milik Ruslan tersebut ke Tanjung Balai Karimun, dan kabarnya disetujui oleh pihak PT PBJ.
Akan tetapi, Pihak PT PBJ selaku pemilik tongkang dan tugboat beralasan bahwa tongkang dan togboat serta eksavator Milik Ruslan yang diatas tongkang tersebut, terlebih dahulu mampir ke Pelabuhan di Dumai untuk menaikkan Crane, baru meluncur ke Tanjung Balai Karimun.
Ternyata, pihak PT PBJ diduga berbohong. Tongkang dan tugboat milik PT PBJ tersebut, tidak jadi menaikkan Crane dari Dumai. Justru Tugboat dan Tongkang bermuatan eksavator milik Ruslan tersebut berlabuh di Dumai. Dan rencana sebelumnya akan berangkat lagi ke Tanjung Balai Karimun tidak dilaksanakan, ujar Uje.
Beberapa hari kemudian. Pihak PT RSJ mendapat kabar, bahwa tongkang dan togboat tersebut sudah tanda tangan kontrak baru dengan pihak lain di Dumai dan telah beroperasi. Sementara eksavator milik Ruslan yang diatas tongkang sebelumnya telah diturunkan di Dumai. Atas tindakan pihak PT PBJ ini, pihak PT RSJ merasa telah ditipu, ungkap Uje.
Atas tindakan PT Paku Bangun Jaya ini, Uje mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini, akan melaporkan Indra Tama dan Remon selaku Pihak PT PBJ ke penegak hukum, ujar Uje.
Pemilik Tongkang Kecewa !
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Indra Tama selaku Pimpinan dan pemilik PT Paku Bangun Jaya, belum ada tanggapan. Dan ketika ditelepon pun, terdengar nada dering panggilan masuk, Namun Indra Tama tidak mau menjawab.
Sementara, ketika wartawan www.wahanaindonews.com
menghubungi Remon Penanggungjawab lapangan pengoperasian Tongkang dan tugboat milik PT PBJ, Sabtu (21/102023), Remon mengatakan bahwa pihaknya sejak kontrak sewa dengan PT RSJ berjalan, pihaknya selalu kooperatif.
Namun kami sangat kecewa, ujar Remon. Ketika tugboat milik PT PBJ mendapat bencana akibat dihempaskan gelombang, pihak PT RSJ seolah tidak begitu respon. Menurut Remon, tugboat mereka itu tidak akan tenggelam, jika seandainya segera ditolong para anggota dari pihak PT RSJ.
Sementara terkait eksavator sewaan PT RSJ ditinggal di Dumai, Remon mengaku, bahwa pihaknya sengaja melakukannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk imbas dari perlakuan pihak PT RSJ dan anggotanya yang tidak begitu kooperatif atas musibah yang dialami pihak PT PBJ, pihaknya pun kemudian bertindak tidak kooperatif juga atas kepentingan PT RSJ. Yang jelas, ujar Remon pihaknya sangat rugi total.
Lagipula, ujar Remon, terkait memulangkan Eksavator milik Ruslan yang disewa PT RSJ ke Tanjung Balai, Bukan tanggungjawab pihaknya.
“Berhubung ada kontrak baru atas tongkang dan tugboat milik PT PBJ di Dumai, pihaknya dari Bengkalis pun langsung meluncur ke Dumai dan membawa Eksavator tersebut ke Dumai, kemudian menurunkan eksavator tersebut”, ujar Remon.
Menurut Remon dan bosnya ( Indra Tama,red ), soal mengangkut Pulang eksavator ke Tanjung Balai, bukanlah kewajiban pihak PT PBJ untuk mengangkutnya dan mengembalikannya ke Tanjung Balai.
“Masalah pengembalian Eksavator milik Ruslan tersebut ke Tanjung Balai, Bukan tanggungjawab kami, pihak PT RSJ yang bertanggungjawab untuk itu”, ujar Remon lagi. ( pm )