wahanaindonews.com, Karimun – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Karimun melakukan tindakan tegas untuk menggagalkan peredaran narkotika di wilayahnya.
Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yang akhirnya berujung pada penangkapan seorang tersangka pada Rabu, 27 September 2023, di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun.
Konferensi Pers yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Karimun, dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K, yang diwakili oleh Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H.
Hadir juga, Kasat Narkoba Polres Karimun, IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K, dan Humas Polres Karimun, Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan ini berlangsung di lantai dua gedung catur prasetya.
Wakapolres Karimun menjelaskan bahwa penangkapan ini terjadi pada Kamis, 21 September 2023, sekitar pukul 15.40 WIB, ketika personil Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap seorang pria yang berinisial IL (42 tahun) yang tinggal di Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Karimun. Tersangka ini tertangkap di Jl. Nusantara, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Selama penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berwarna putih yang berisi 4 bungkus narkotika yang diduga pil ekstasi. Pil-pil ini dibungkus dengan plastik bening yang dilapisi plastik aluminium, yang kemudian dibalut dengan plastik bubble wrap.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka Inisial IL mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari Inisial JM (40 tahun) yang merupakan residivis (Daftar Pencarian Orang) warga Tembilahan. Tersangka IL mengaku bahwa pil ekstasi ini diperoleh atas perintah dari tersangka JM, dan barang tersebut akan dibawa ke pulau di Wilayah Karimun.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 4 bungkus pil ekstasi berwarna biru dengan merek “TIGER” dalam jumlah 3.947 butir, 1 tas ransel berwarna merah-hitam, 1 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp2 juta.
Tersangka IL dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati, atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya dengan inisial AA dan MA dalam Operasi Pekat Seligi 2023.
AA ditangkap pada Senin, 25 September 2023, dengan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis shabu dan ganja kering. Sementara MA ditangkap pada Selasa, 26 September 2023, dengan barang bukti berupa paket shabu, alat hisap shabu (bong), dan kaca pyrex.
Kedua pelaku ini telah diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Jan)
Editor: Sarwanto