wahanaindonews.com, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Senin, 19 September 2023.
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA. 2023 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam Rapat Paripurna tanggal 18 September 2023, seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, telah menyampaikan pendapat akhir fraksi, dan menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023, menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya, sebagaimana mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi, maka dalam Rapat Paripurna ini, dilanjutkan dengan mendengarkan Laporan Akhir Badan Anggaran, sebelum pengambilan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Sebagaimana diatur, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, juncto Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, tentang Tata Tertib.
Dalam Paripurna ini, Raden Hari Tjahyono sebagai Juru Bicara/Pimpinan DPRD menyampaikan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau TA. 2023.
Untuk mengantisipasi perubahan yang berdampak pada perencanaan dan penganggaran, dilakukanlah Perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berjalan, Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, menyampaikan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2023. Dengan mekanisme yang telah dilalui yakni penyampaian Laporan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” lanjutnya.
“Dengan demikian, Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.459.353.714.110. Sebagaimana mekanisme pembahasan, pada akhir pembahasan Pansus tanggal 14 September 2023 telah dilaksanakan rapat sinkronisasi dengan ketua-ketua komisi yang dihadiri oleh tim anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan hasil sinkronisasi bahwa data hasil pembahasan komisi telah sinkron,” tutupnya.
Sebelum Paripurna ditutup, Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau mengambil tempat untuk penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda sekaligus penyerahan buku Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.(*)
Editor: Sarwanto