Paripurna Laporan Akhir Pansus DPRD Kepri Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

wahanaindonews.com, Tanjungpinang – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang Ke-3 Tahun Anggaran 2023 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Selasa, 19 September 2023.

Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.

Pada rapat Paripurna ini Drs. Khazalik sebagai Ketua Pansus membacakan Laporan Akhir Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

”Dalam kurun waktu yang singkat ini, Panitia Khusus selain melakukan pembahasan internal, juga melakukan rapat kerja dengan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah pengusul dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah, serta Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau. selain itu, Pansus juga telah melakukan konsultasi ke Direktorat Pendapatan Daerah pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. mengakhiri pembahasan, setelah melalui tahapan pembahasan, Pansus juga telah melakukan rapat konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Khazalik.

Sebelumnya jenis pajak yang dipungut provinsi kepulauan riau terdiri dari 5 (lima) yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

Pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan 2 (dua) jenis objek pajak baru yakni, Pajak Alat Berat (Pab) dan Opsen MBLB.

”Dengan adanya penambahan potensi baru dari Pajak Alat Berat dan Opsen pajak MBLB, peningkatan sinergi dan kerja sama antar level pemerintahan, dan kewenangan  penyesuaian tarif pajak serta penyempurnaan kebijakan perpajakan yang dituangkan dalam peraturan daerah dan Peraturan Gubernur diyakini dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Pajak Daerah,” lanjutnya.

Sebelum mengakhiri pembahasan Panitia Khusus, telah melaksanakan Rapat Konsultasi dengan Ketua-Ketua Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 14 September 2023. Hasil konsultasi dengan Fraksi-Fraksi, seluruh Fraksi-Fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Pansus dan mendukung serta menyetujui untuk dilanjutkan pada tahapan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan penetapan menjadi Perda,” tutupnya.

Sebelum Paripurna ditutup Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah, Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, yang telah disetujui bersama hari ini kepada Menteri Dalam Negeri, guna dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.(An)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *