wahanaindonews.com, Karimun – Kapolres Karimun, AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Narkoba di lantai 2 aula serba guna gedung Catur Prasetya Polres Karimun, Jumat 15 September 2023.
Jabatan Kasat Narkoba diserahterimakan dari AKP Arsyad Riyandi, S.I.P, M.H., kepada IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai PS. Panit 1 unit 2 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri.
Upacara serah terima jabatan ini dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Kepulauan Riau No. Kep/324/XIII /2022 tanggal 09 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Kepri Riau, serta pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, dan pakta integritas.
Dalam sambutannya, Kapolres Karimun menekankan bahwa proses perpindahan jabatan adalah hal yang biasa di internal Kepolisian. Ini dilakukan untuk penyegaran organisasi dan pembinaan karir, sehingga siapapun yang mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan tersebut harus menjalankannya dengan baik.
“Kepada pejabat lama, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Karimun dan atas jabatan barunya sebagai Kasat Narkoba Polresta Tanjung Pinang. Untuk pejabat yang baru, selamat bergabung di Polres Karimun,” ujar Kapolres Karimun.
Kapolres Karimun juga memberi pesan kepada para pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada di Polres Karimun dan dapat melanjutkan tugas-tugas yang telah dijalankan sebelumnya. Mereka juga diharapkan untuk menciptakan inovasi baru.
Menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, semua anggota diharapkan selalu siap, cepat, dan tanggap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Semoga kita selalu diberikan kekuatan lahir batin serta bimbingan dan petunjuk untuk dapat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara melalui Polri yang kita cintai dan kita banggakan,” tutup Kapolres Karimun.(*)
Editor: Sarwanto