Komisi I DPRD Batam Sayangkan Ketidakhadiran Pihak Developer

wahanaindonews.com, Batam – Warga di Perumahan Taman Batuaji Indah, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan keresahan mereka terkait 13 unit rumah petak yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (fasum), Selasa, 2 Agustus 2023.
Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Batam, Mahaszah, mengungkapkan bahwa rumah-rumah petak tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dan fasum tersebut masih menjadi milik developer, yakni PT Putra Jaya Bintan (PJB), serta belum mengantongi sertifikat.

Ketua RW 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, Hendro, mengungkapkan bahwa 13 unit rumah petak tersebut berada di RT 04 dan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi warga. Warga setempat menginginkan agar fasum tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Suasana rapat. foto (Ist)

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Fadhli, menyayangkan ketidakhadiran pihak developer dalam rapat tanpa alasan yang jelas. Meskipun telah diundang beberapa kali oleh Komisi I untuk membahas permasalahan fasum dan fasos di lingkungan RW 7 Kelurahan Sagulung, pihak developer tidak hadir.

Warga merasa bahwa PT PJB telah mengkomersilkan fasum yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Lahan yang hanya sekitar 8 meter panjangnya dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan dinilai awalnya sebagai fasum dan fasos.

Situasi ini memunculkan kontroversi antara warga, pemerintah, dan developer terkait penggunaan fasum yang seharusnya menguntungkan masyarakat. Keberadaan rumah-rumah petak di atas lahan fasum menjadi sorotan utama dalam isu ini, menyoroti pentingnya pengelolaan fasilitas umum untuk kesejahteraan warga. (**)

Editor: Sarwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *