Ketua RW 07 Perumahan Taman Batu Aji Indah Tahap 2, Hendro, mengungkapkan bahwa 13 unit rumah petak tersebut berada di RT 04 dan telah berdiri selama bertahun-tahun di atas fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi warga. Warga setempat menginginkan agar fasum tersebut dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Fadhli, menyayangkan ketidakhadiran pihak developer dalam rapat tanpa alasan yang jelas. Meskipun telah diundang beberapa kali oleh Komisi I untuk membahas permasalahan fasum dan fasos di lingkungan RW 7 Kelurahan Sagulung, pihak developer tidak hadir.
Warga merasa bahwa PT PJB telah mengkomersilkan fasum yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Lahan yang hanya sekitar 8 meter panjangnya dianggap tidak cukup untuk mengakomodasi kebutuhan perumahan dan dinilai awalnya sebagai fasum dan fasos.
Situasi ini memunculkan kontroversi antara warga, pemerintah, dan developer terkait penggunaan fasum yang seharusnya menguntungkan masyarakat. Keberadaan rumah-rumah petak di atas lahan fasum menjadi sorotan utama dalam isu ini, menyoroti pentingnya pengelolaan fasilitas umum untuk kesejahteraan warga. (**)
Editor: Sarwanto