wahanaindonews.com, Batam – Polsek Batu Ampar kembali mengamankan tersangka Bcs alias Boy residivis spesialis bongkar rumah yang sudah 15 kali dihukum.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP-B/ 95 /VII/2023/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepri, tanggal 01 Juli 2023 dari Novan Setiawan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, M.M melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Moh Fajri Firmansyah, S.Tr.K, Rabu, 5 Juli 2023.
Fajri menyampaikan, bahwa pelaku melakukan pencurian di Kafe Ruang Temu City Walk Habourbay, Jalan Sungai Jodoh Batu Ampar, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Jumat, 30 Juni 2023.
“Didalam Kafe tersebut pelaku mengambil sebuah handphone merk Oppo dan tablet Samsung tab A serta uang sebesar Rp.6.852.000 yang ada di dalam laci kafe,” sebutnya.
Ia menuturkan, pelaku berhasil ditangkap setelah melihat rekaman CCTV.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit sepeda merk MB-2 Bridgestone warna biru, 1 unit obeng warna kuning ungu, 1 buah vape elektrik, 1 unit handphone merk Oppo F5 warna hitam, 1 dan unit tablet Samsung tab A warna grey.
Serta 17 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah, 2 lembar pecahan uang 10 ribu rupiah, 1 lembar uang 5 ribu rupiah, sepasang sandal milik tersangka dan buah flash disk.
Fajri menerangkan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e K.U.H.Pidana. (Ramadan)
Editor: Sarwanto






