wahanaindonews.com, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melakukan pemusnahan berbagai barang bukti penindakan dari tahun 2020 sampai 2022 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 22 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menerangkan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht) terdiri dari 185 perkara Tindak Pidana Umum meliputi Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 142 Perkara, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 19 Perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan KAMNEGTIBUM sebanyak 22 Perkara, dan barang bukti Perkara Tindak Pidana Khusus lainnya berupa Perkara Tindak Pidana Kepabeanan sebanyak 45 Perkara.
“Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 185 perkara tindak pidana umum dan 45 perkara tindak pidana khusus, dan merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat tunggakan penyelesaian barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht) dan juga dengan pertimbangan untuk meminimalisir potensi bahaya yang dapat mengancam keamanan,” terang Firdaus.

Disampaikannya, dari 185 Perkara Tindak Pidana Umum 142 adalah Perkara Tindak Pidanana Nakotika dengan barang bukti sabu 2.072,66 gram, ekstasi 4.699 butir dan ganja 1.117,4 gram, Tindak Pidana Orang Dan Harta Benda (OHARDA) 19 perkara, Tindak Pidana Umum Lainnya Dan Kamnegtibum 22 Perkara berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar serta barang barang lainnya, dan Barang Bukti Tindak Pidana Khusus (Kepabeanan) sebanyak 45 perkara diantaranya berupa rokok sebanyak 896.000 batang , minuman kaleng dan hp sebanyak 30 unit.
“Harapan kita bersama, apa yang telah kita lakukan ini semakin mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap berasal dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus, dan mari kita bersama-sama meningkatkan Sinergitas dalam upaya melakukan penegakan hukum di Kabupaten karimun khususnya,” pesan Firdaus.
Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara direbus, dan ganja, Rokok, Hp serta barang-barang lainnya pemusnahan dengan cara dibakar.
Hadir di acara Pemusnahan Barang Bukti tersebut yaitu kapolres Karimun, Ketua Pengadilan Negeri tanjung balai Karimun, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala BPOM Provinsi Kepri, Ketua PERADI dan Tokoh Masyarakat.(*)
Editor: Sarwanto