wahanaindonews.com, Batam – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar uji publik Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Batam tentang penyelenggaraan penempatan tenaga kerja, di Sahid Hotel Batam Center Kota Batam, Kamis, 8 Juni 2023.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mochamat Mustofa mengatakan, kegiatan ini ingin mendapatkan masukan dari dunia usaha dan Lembaga Tenaga Kerja Swasta (LTKS).
“Penempatan tenaga kerja di Kota Batam ini, butuh semacam penguatan aturan. Sehingga bisa lebih maksimal bagi pelaku usaha dan pengusaha, Sehingga nantinya, tenaga kerja di Kota Batam bisa bekerja sesuai dengan kemampuan dan kualitas serta skill yang dimilikinya,” ungkap Mustofa.
“Tercatat tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam pada Tahun 2022 (data BPS) yaitu sebesar 9,56 % yang masih di atas Provinsi Kepulauan Riau yaitu 8,23 % dan Nasional yaitu sebesar 5,86 %,” jelas Mustofa.

Lanjut dikatakannya, ini merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk merespond dampak tersebut melalui kebijakan yang berkeadilan dan pencari kerja pada tahun 2022 dengan status kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Batam mendominasi 75 % yaitu sebanyak 22.093 jiwa dari total pencari kerja yaitu sebesar 29.477 jiwa. Selebihnya sebesar 25 % adalah pencari kerja dengan KTP yang berasal dari luar Kota Batam.
“Bagaimana pekerja yang menganggur ini bisa bekerja di Kota Batam,” ucap Mustofa.
Lanjut dikatakan Mustofa, pada bulan Juli finalisasi dan naik ke paripurna, maka akan diserahkan ke pansus untuk dibahas secara detail dan nanti Ranperda ini akan disahkan menjadi peraturan daerah.
Ia mengatakan, kegiatan ini juga dilakukan pembahasan tentang perusahaan yang membuka penerimaan siswa atau siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
Editor: Sarwanto