wahanaindonews.com, Batam – Kalapas Kelas IIA Batam Bawono Ika Sutomo, memastikan pengungkapan kasus penyeludupan 12 kg narkotika beberapa waktu lalu merupakan hasil koordinasi dan sinergitas antara Polda Metro jaya dan Lapas Batam.
“Inisial J yang dimaksud adalah benar warga binaan kami yang sebenarnya berinisial SP alias BN,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.
Pengungkapan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Lapas Batam dan Polda Metro Jaya
Kalapas Batam mengatakan, akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Metro Jaya.
Kalapas berharap SP alias BN agar dapat di hukum seberat-beratnya dan sesuai dengan permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas sehingga SP alias BN bisa di pindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Kalapas menuturkan, seluruh petugas Lapas Batam memiliki tanggung jawab moril untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Upaya ini harus di laksanakan dengan semangat kebersamaan, komitmen dan bersinergi dengan APH terkait,” pngkasnya. (Ramadan)