wahanaindonews.com, Batam – PT Dimensi Sarana Nusantara tidak memberikan uang sagu hati pada pemilik surat lasak yang beralamat di Kampung Panglong, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kuasa hukum inisial SB (sebagai pemilik lahan) Munizarianti, S.H mengatakan bahwa diatas lahan seluas 2 1/2 hektare yang dimilikinya yang berisikan tanam tumbuh pohon berupa, mangga, kelapa, rambutan, nangka dan tanaman keras lainya. Uang sagu hati satu rupiah pun belum ada diterima dari PT Demensi Sarana Nusantara. Jelasnya pada Selasa, 11 April 2023, Dibilangan Batu Besar.
Perlu kita ketahui bersama didalam lokasi tanah yang dimiliki klien ya (SB) tinggal seseorang bernama Mawardi dan beliau adalah yang menumpang ijin untuk tinggal. Tidak lebih dari itu.
Namun oleh management PT Demensi Sarana Nusantara itu yang di kasi uang sagu hati sejumlah Rp150.000.000,. Artinya hal tersebut tidak lah tepat. Dan itu salah sasaran. Seharusnya inisial SB lah yang berhak, karena dia yang memiliki surat Lasak, tegasnya.
Ironisnya lagi sambung Munizarianti apakah yang di ganti rugi Mawardi saja, padahal lahan 2 1/2 hektare tersebut sudah di tanami mangga, kelapa, rambutan, nangka serta tanaman keras lainya telah banyak mengeluarkan modal. Itu diluar akal sehat. Paparnya.
Management PT Demensi Sarana Nusantara setelah membuat surat pernyataan dan kesepakatan pada Mawardi apa bila telah menerima uang ganti rugi/sagu hati sebesar Rp150.000.000 akan bersedia meninggalkan lokasi. Hal senada sudah termasuk lahan seluas 2 1/2 hektare, sedihnya.
Berjalannya waktu pihak perusahan pernah mendatangi, “SB guna membicarakan tentang uang ganti rugi/sagu hati padanya”. Singkatnya dalam pertemuan kedua belah pihak, SB ingin digantikan berupa tanah saja seperti lokasi yang sama. Oleh perusahan telah mencarikan lokasi. Dan telah mendapatkan harga tanah dengan jumlah/meter Rp50.000,. Mediasi tidak cukup sekali dilakukan, namun apa yang diharapkan tidak kunjung selesai.
Adapun langkah dan upaya yang dilakukan oleh SB melalui kuasa hukum Munizarianti, “kita tetap melakukan upaya mediasi”. Mediasi yang terakhir di lakukan bertempat di Intelkam Polresta Barelang, sepertinya belum membuahkan hasil, apa yang menjadi harapan. Sedihnya lagi uang yang diberikan pada Mawardi senilai Rp150.000.000., tersebut, dianggap perusahan sudah selesai sebagai ganti rugi secara keselurahan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah awak media mencoba mengkonfirmasi pihak management PT Demensi Sarana Nusantara melalui pesan singkat WhatsApp (11/4) sore, terkait ganti rugi/sagu hati. Sampai berita ini naik hanya diam seribu bahasa.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 16 tahun 1017. Pasal 1. Poin, 12. Sagu hati atas tanah adalah kompensasi yang diberikan atas hak garap seseorang. 13. Pembebasan lahan adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti rugi kerugian yang layak dan adil kepada pemohon yang memenuhi persyaratan. (Ramadan)












