wahanaindonews.com, Batam – Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, M.M menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan anggota Polri, di Polsek Batu Ampar, Jumat, 24 Maret 2023.
Pelaku yang di amankan berinisial RO (26 tahun), DRS (24 tahun), IA (22 tahun), dalam waktu sekira 4 jam pelaku berhasil di tangkap di perumahan pantai Gading Bengkong Batam.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kejadian bermula pada Selasa, 21 Maret 2023, Polsek Batu Ampat mendapat laporan adanya keributan di depan Foreplay Club, di jalan Imam Bonjol kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kemudian piket fungsi Polsek Batu Ampar berangkat ke tempat kejadian, keributan berasal para dari pengunjung dan kemudian di lerai oleh Security. Sesampai di TKP keributan tersebut di leraiĀ anggota Polsek Batu Ampar insial HS, kemudian salah satu dari pelaku memukul HS, setelah itu bubar.
Sesaat setelah bubar kemudian datang segerombolan orang menggunakan 3 kendaraan dan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kembali kepada anggota Polsek Batu Ampar insial HS.
“Saat itu anggota kami sudah mengatakan bahwa berasal dari Polsek Natu Ampar. Tetapi pelaku tidak perduli dan tetap melakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut anggota Polsek Batu Ampar HS mengalami cedera di bagian pelipis mata, memar kepala pinggang dan kemungkinan patah kaki.
Sementara korban Security inisial HF terdapat luka di pelipis, setelah di lakukan pemeriksaan di tetapkan 3 tersangka yaitu RO, DRS dan IA dan setelah di lakukan pengembangan terdapat juga DPO 1 orang inisial JS.
Kapolsek mengatakan, pengejaran terhadap DPO tetap dilakukan, penyelidikan dan penyidikan akan tetap dilakukan dengan maksimal sampai dengan konstruksi kasus ini dapat lengkap dan para pelaku dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang di lakukan terhadap korban.
Barang bukti yang di amankan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru muda, 1 helai kaos oblong lengan pendek berwarna biru dongker, 1 helai celana panjang Levis berwarna biru tua, 1 helai kemeja lengan pendek berwarna putih motif kotak-kotak kecil, 1 helai celana panjang Levis berwarna hitam, 1 helai kaos oblong lengan panjang berwarna hitam, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Bacardi, 1 pecahan botol minuman beralkohol bertuliskan Gordons, 1 buah helm berwarna hitam merk KBR, 1 unit mobil Honda Brio dengan nopol BP 1462 YY, 1 unit mobil Honda HR-V RU1 1.5 E CVT CKD dengan Nopol BP 173 NY.
Kapolsek mengatakan, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dengan tangan kosong dan menggunakan botol kaca yang ada di sekitar TKP.
Di antara 3 orang pelaku dan DPO dalam keadaan mabuk, pemicu keributan antara mereka dan pengunjung lainnya.
Untuk saat ini ketiga korban sudah dilakukan pengobatan medis dan sudah pulang kerumah, akan tetapi untuk kaki anggota kami saat tidak bisa berjalan dan masih dalam perawatan.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan kami harap tidak ada lagi premanisme di Kec. Batu Ampar ini.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) huruf ke-1 dan ke-2, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. Ungkap Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, S.H, S.I.K, M.M. (Ramadan)






