wahanaindonews.com, Batam – Terkait pemberitaan salah satu media online yang berjudul “Anggota DPRD Batam ini Sangat Kaget, Pokir Proyek Drainase di Korupsi Dilaporkan ke Kejariā, yang mengaitkan nama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Tan A Tie.
Tan A Tie kepada awak media, Rabu, 8 Maret 2023, menyampaikan, pada tahun 2019, memang benar ia menggelar Reses untuk menyerap aspirasi warga di RW 06 Perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Menurutnya, pada Reses tersebut, ia mendengarkan aspirasi warga berupa perbaikan drainase itu ke dalam Pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Batam tahun 2019, tentang permasalahan banjir yang melanda kawasan perumahan tersebut.
Lanjut dikatakannya, pada reses tersebut, warga meminta perbaikan drainase. Permasalahan banjir di kawasan tersebut.
“Perbaikan drainase yang menjadi aspirasi warga tersebut, seharusnya, dikerjakan tahun 2020. Namun karena pandemi Covid-19, proyek perbaikan drainase baru bisa terlaksana di tahun 2021,” ungkap Tan A Tie.
Dikatakannya juga, terkait waktu pelaksanaan pekerjaan Drainase tersebut yang dilakukan oleh Dinas terkait tanpa sepengetahuan darinya.
“Saya mendapat laporan salah satu warga Marina Park bahwa pengerjaan proyek drainase sudah selesai,” ujarnya.
“Tanggal 28 Februari 2023 kemarin, muncul pemberitaan soal dugaan korupsi berjamaah dalam 43 proyek perbaikan drainase se-Kota Batam, salah satunya di kawasan RW 06 Perumahan Marina Park Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja,” jelasnya.
Menurutnya, pemberitaan yang menyebut namanya sebagai dugaan korupsi proyek perbaikan drainase di RW 06, hal itu tidak benar.
“Sampai sekaran, saya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam,” tutupnya.
Editor: SR











