oleh

Unit Reskrim Polsek Sekupang Amankan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

wahanaindonews.com, Batam – Pria 19 tahun berinisial MHS ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang dalam persangkaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan dipimpin langsung Panit Opsnal Polsek Sekupang Ipda Doni Permana pada hari Selasa tanggal 28 Februari, 2023 sekira pukul 19.00. Wib. Ketika tersangka berada di seputaran Kaveling KSB Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Atas penangkapan tersebut terungkap, tersangka dan korban berkenalan bermula melalui media sosial facebook dan baru berkenalan selama 1 minggu dan antara pelaku dan korban bertemu baru pertama kalinya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z.A. Christopher Tamba, S.H, menjelaskan pada hari Senin, 6 Maret 2023, bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Februari, 2023, sekira pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan korban bahwa pelaku mengajak ke TKP dan sesampainya pelaku mencabut engkol motornya dengan alasan sepeda motor tersebut tidak mau hidup mengetahui hal tersebut korban mengatakan ingin pulang dengan berjalan kaki saja, saat korban bergegas pulang dengan berjalan kaki lalu pelaku menahan dan mengancam jika korban melawan maka terlapor akan melempar korban dengan menggunakan batu.

Karena takut korban pun tidak bisa melawan dan berbuat apa-apa, selanjutnya korban di tarik oleh terlapor dan dibawa ke semak-semak dan mengancam korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Fakta mengejutkan korban menangis menceritakan kepada keluarga korban, ayahnya merasa tidak terima anak kesayangannya yang masih duduk di bangku SMP ternyata telah di setubuhi pelaku.

Kapolsek Sekupang mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP – B / 38/ II / 2023 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp, tangal 27 Februari, 2023 dengan pelapor AY (48) selaku Ayah kandung dari korban CMR (14) warga Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Atas laporan dan hasil penyelidikan dikuatkan bukti permulaan yang cukup, maka tersangka kami tangkap seputaran Kaveling KSB Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” ungkap Kapolsek Sekupang.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sekupang, terhadap tersangka dijerat UU perlindungan anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ramadan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed