wahanaindonews.com, Batam – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga tersangka judi online jaringan internasional dengan 2 lokasi yang berbeda wilayah Kota Batam, Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Henry Andar H Sibarani, dan PS. Paur 1 Subbid Penmas Iptu Yelvis Oktaviano, saat konferensi pers, di ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Rabu, 1 Februari 2023.
“Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari patroli siber rutin yang dilaksanakan oleh personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari patroli yang dilakukan ditemukan website dengan nama Rajahokki dan Higgsvip,” ungkap Nasriadi.
Nasriadi mengungkapkan, modus operandi ketiga tersangka tersebut mengajak orang untuk bermain judi online pada situs/website tersebut yang mana beromset puluhan juta setiap harinya.
“Ketiga orang tersangka berinisial H (32 tahun), I alias A (34 tahun) dan SL alias A (42 tahun) yang berperan sebagai customer servis dan ada juga yang berperan sebagai pengumpul dana pemain judi online,” ucapnya.
Dari ketiga tersangka, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit laptop, 14 unit handphone dengan berbagai merk, 4 buah simcard, 1 buah kunci apartemen dan 3 buah kartu akses apartemen, 1 unit cpu, 1 unit monitor, serta 1 buah modem yang mana dengan barang bukti inilah mereka melakukan praktek judi online tersebut.
“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah masih ada indikasi dan jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek perjudian online di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri,” tuturnya.
Nasriadi juga menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan situs judi online agar melaporkan ke kantor Polisi terdekat karena ini merupakan atensi Kapolri dan Kapolda.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” tutup Nasriadi. (Ramada)