Tim Terpadu Kota Batam Keluarkan SP Tiga, PT Harmoni Mas Ingkar Janji Pada Warga

Batam, Berita846 views

wahanaindonews.com, Batam – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya dan Ketua Komisi I Lik Khai memimpin RDPU terkait (SP) surat perintah ke tiga yang dikeluarkan pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu guna membongkar bangunan/ruko yang dibangun di lahan PT Harmoni Mas, di Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Senin 26 Desember 2022.

Hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kota Batam diantaranya, Camat Bengkong (diwakilkan), Lurah Bengkong Sadai, Kapolsek Bengkong (diwakilkan), PT Harmoni Mas (tidak hadir), Kabag Satuan Polisi Pamong Praja, BP Batam (tidak hadir) beserta warga Sei Nayon.

SP tiga yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu tertanggal 26–27 Desember, 2022. Pada poin ke 3, yang isinya mengatakan bahwa lahan yang dimiliki PT Harmoni Mas, dihimbau kepada saudara agar segera membongkar bangunan/ruko yang saudara bangun.

Poin empat apabila saudara tidak mengindahkan poin 3 diatas maka Tim Terpadu, Kota Batam, akan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan/ruko yang saudara dirikan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta segala yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pelanggan Peraturan Daerah Kota Batam.

Hal senada surat yang diberikan oleh Tim Terpadu Kota Batam kepada warga yang memiliki ruko di RT.04/RW.12, Kelurahan Bengkong Sadai.

Lik Khai yang mendampingi Ketua DPRD Kota Batam berharap pada pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu Kota Batam yang dihadiri Kabid Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Batam, “Imam Tohari agar tidak ada berkepihakan pada perusahaan”. Diharapkan Ketua Tim Terpadu jangan sebagai tim lobi-lobi saja, jelas Lik Khai ditempat yang sama.

“Kepada Camat dan Lurah hendaknya dapat memediasikan warga pada pihak PT Harmoni Mas, agar dapat menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan perjanjian yang sudah ada,” jelasnya.

Kalau pun ada ganti rugi yang diberikan oleh PT Harmoni Mas pada warga harus sesuai dengan kondisi bangunan serta perjanjian yang ada.

“Bila kita berbicara mana yang benar/salah kedua-duanya juga salah,” tegasnya sekali lagi.

Warga melalui kuasa hukum Kornel mengatakan bahwa masyarakat RT.04/RW.12, Sei Nayon hanya menuntut hak-haknya.

“Masalah lahan pengalokasian inikan kewenangan ada di BP, lalu kemudian perusahaan penerima lokasi punya tanggung jawab,” tambahnya.

Dia mengatakan yang dituntut masyarakat adalah hak-haknya saja. Walupun PT Harmoni Mas saat ini sudah memiliki PL. Tetapi sebelumnya PT Harmoni Mas yang ingkar janji.

“Makanya saat ini perjanjian itu yang kini dikejar oleh masyarakat,” tegasnya.

Dimana menurut Kornel, PT Harmoni Mas belum melakukan kewajibannya, tetapi kemudian pemerintah dalam hal ini Tim Terpadu Satpol PP justru bukannya berpihak kepada masyarakat tetapi menjadi alat kepuasan dari perusahaan untuk menekan masyarakat dengan memberikan SP1, SP2 dan hari ini SP3.

“Sehingga RDP kali ini masyarakat berharap bahwa proses ini dijalankan sesuai dengan perjanjian yang ada, jangan sampai melibatkan Tim Terpadu kemudian menimbulkan gangguan Kamtibmas karena ada penolakan dari masyarakat,” papar Kornel.

Menurut Kornel kesalahan terjadi dari pihak perusahaan. Dimana kata dia PT Harmoni Mas membuat PL yang diterbitkan oleh BP Batam tahun 2003.

Dia melanjutkan, jika berbicara aturan pada saat itu ada izin prinsip dimana izin prinsip itu jika sudah mendapat pengalokasian lahan dia harus melalukan pemagaran, dia harus memasang 4 titik koordinat dia harus memasang plang bahwa ini milik PT Harmoni Mas.

Dan itu tidak pernah dilakukan pada tahun 2003, lalu 2015 tiba-tiba mereka mengatakan bahwa ini lahan milik mereka, dilakukanlah pengukuran dan juga penimbunan.

Pada saat pengukuran selesai dipasang patok-patok dan posisi patok-patok itu dipinggir jalan yang saat ini jauh dari bangunan atau ruko masyarakat.

Karena PT Harmoni Mas mengatakan lahan diluar dari titik koordinat, bukan punya mereka terutama di titik koordinat a dan titik koordinat e maka kemudian tanah yang kosong itu ditimbun, saat itu ada rawa bakau ditimbun oleh Razali dan Tiras Sihaan.

“Setelah ditimbun, warga yang tentunya membutuhkan kaveling mendapatkan dari Tiras dan Razali dengan cara diganti rugi,” jelasnya.

Setelah diganti rugi satu tahun kemudian perusahaan datang dan mengatakan lahan ini punya kami, titik koordinatnya ada kesalahan.

Pada saat itu karena perusahaan menyadari kesalahannya maka berani membuat surat pernyataan bersama di tanggal 27 Juli, 1996. Pernyataannya adalah bahwa perusahaan bersedia untuk mengganti rugi bangunan sesuai dengan kondisi fisik dilapangan dan untuk yang kaveling-kaveling kosong yang sudah diberikan ganti rugi, dia akan mengganti rugi sesuai kwitansi.

Dan pada tahun 2017 disusun surat-surat pemberitahuan untuk dikumpulkan kwitansi dan kwitansi sudah diserahkan oleh masyarakat kepada mereka (PT Harmoni Mas).

“Cuma sampai sekarang ini tiba-tiba masuk PT Kami Mitra Indo, dia bukan pemilik lahan dia adalah PT yang bekerjasama untuk menjadi developer,” katanya.

Lalu tiba-tiba perjanjian ini tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan, inilah yang dituntut masyarakat.

Kalau PT Harmoni merasa benar kenapa di 2016 kenapa dia bikin surat pernyataan kepada masyarakat.

Seharusnya pemerintah melalui Tim Terpadu memberikan SP1, SP2 dan SP3 kepada pihak perusahan karena lalai mereka tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan yang di minta BP Batam, kenapa masyarakat yang ditekan.

Horas Parulian Siringoringo (warga) yang sangat terdampak besar bila SP tiga yang dilakukan oleh Tim Terpadu terhadap diri dan keluarganya. Yang mana saat ini masih suasana Natal dan beberapa hari lagi merayakan tahun baru. Anak-anak dan keluarga masih berkumpul di rumah. Pikiran saya sudah kusut.

Apa yang dikatakan Ketua DPRD Kota Batam saat RDPU dapat terealisasi yaitu akan menyurati pihak-pihak yang terkait agar tidak melakukan eksekusi terhadap ruko sebelum ada kesepakatan bersama terkait ganti rugi yang diberikan PT Harmoni Mas.

Perlu diketahui bahwa kami telah melakukan pembayaran PBB selama dua tahun. Kami pada dasarnya sangat taat dengan aturan yang ada.

“Harapanya, PT Harmoni Mas bila mau memberikan ganti rugi pada warga yang pantas saja. Masak ruko hanya dihargai 40 juta sedangkan kami membeli lahan sebagai uang timbun saja melebihi angka tersebut. Tidak masuk akal,” pungkasnya. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *