wahanaindonews.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nogroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H mengungkapkan, bahwa kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia diakibatkan sering terjadinya cekcok.
Hal ini disampaikan Nugroho didampingi di dampingi Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, S.I.K, M.H dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, S.H, saat konfrensi pers, di Ruang Loby Polresta Barelang, Kota Batam, Rabu 7 Desember 2022.
Nugroho mengatakan, kejadian bermula pada Selasa 29 November 2022, dimana saat itu korban selesai mandi. Tersangka menanyakan mau dimana hubungan ini.
“Korban menjawab, kita cerai”, ungkap Nugroho.
Lanjut Nugroho, tersangka menjelaskan, perihal tersebut masalah kecil mengapa harus dibesar-besarkan. Lalu tersangka memeluk korban yang sedang mengenakan hijab.
Namun korban langsung mendorong tersangka ke kasur. “Lalu korban mengatakan, jangan kita sampai bunuh-bunuhan lagi, jangan pancing jin saya keluar, lalu tersangka berdiri dan berusaha memeluk korban kembali dan berkata, ayok kita perbaiki hubungan ini, lalu korban menepis tangan tersangka,x ulas Nugroho.
Lebih lanjut dikatakannya, namun tersangka teringat omongan-omongan korban yang sering menyakiti tersangka. Lalu tersangka menggapai botol yang ada diatas lemari dan langsung memukul korban sebanyak satu kali di kepala bagian belakang dan korban terjatuh kekasur.
Dan tersangka menarik celana korban, lalu tersangka memaksa memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemalun korban. Pada saat itu korban masih melawan lalau tersangka memukul bagian pelipis mata sebelah kiri menggunakan botol.
Kurang lebih 5 detik setelah tersangka melempiaskan nafsunya kepada korban sampai tidak bergerak lagi.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Fachri Rizky, S.Tr.K, M.H, berhasil meringkus tersangka pada Jumat 2 Desember 202.
Barang bukti yang diamankan diantaranya pecahan botol, dua botol merk bir, satu buah seprai warna merah, satu buah seprai warna biru, satu buah bra, satu buah celana dalam, satu buah baju korban, satu buah celana korban, satu buah jilbab dan dua buah buku nikah.
Adapun pasal yang disangkakan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 339 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
Diketahui motif tersebut adalah sakit hati (dendam) yang mana korban berkata kasar, laki-laki tidak berguna pada saat bertengkar. Korban kerap melakukan kekerasan dengan kekerasan dengan cara memukul dan terakhir menikam tersangka dengan gunting dibagikan bahu sebanyak 3 kali. (Ramadan)








