wahanaindonews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana pencurian, Kamis 1 Desember 2022.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal pada Senin 28 November 2022.
Pelapor mendapat short message service (sms) WhatsApp dari pihak koperasi bahwa ijazah atas nama pelapor dan Ijazah teman pelapor atas nama inisial FKNI ada di koperasi atas nama RS kemudian pelapor menanyakan perihal kenapa ijazah tersebut kemudian saudara RS memberitahu bahwa terlapor yang sudah menggadaikan ijazah tersebut kepada pihak koperasi yang mana ijazah atas nama DPA digadai sebesar Rp. 4.800.000 dan Ijazah atas nama FKN digadai sebesar Rp. 4.200.000 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan senilai Rp 9. 000.000 (Sembilan Juta Rupiah).
Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H, menjelaskan kronologis penangkapan pada Selasa 29 November 2022.
Berdasarkan informasi dari pelapor Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H.,M.H, segera mendatangi Dormitori Panbil, Kelurahan, Muka Kuning, Kecamatan, Sei Beduk, Batam dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang perempuan dewasa inisial RYL setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 (dua) lembar Ijazah atas nama DPA dan Ijazah atas nama FKN yang telah di gadaikan kepada pihak koperasi.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sei Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
Korban bernama DPA (20 tahun) dan FKN (20 tahun) tinggal di Dormitory Panbil Kelurahan, Muka Kuning, Kecamatan, Sei Beduk.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, S.H, M.H mengatakan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) lembar Ijazah Asli atas nama DPA yang di keluarkan oleh SMK Negeri 3 Payakumbuh.
1 (satu) lembar Ijazah asli atas nama FKN yang di keluarkan oleh SMK Negeri 4 Klaten.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RYL (23 tahun) dan pelaku tersebut juga tinggal di Dormitory Panbil.
Terhadap pelaku RYL (23 tahun) diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. (Ramadan)







