wahanaindonews.com, Batam – Sidang gugatan terhadap pemecatan RW. 040, Hartanto
oleh Lurah Belian, perumahan Odessa berjalan alot, di i Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung pinang, pada Jumat, 21 Oktober, 2022.
Sidang dipimpin oleh hakim Ketua Hari Purnomo, S.H. Hakim anggota I, Vivi Ayunita Kusumandari, S.H, M.H. Hakim anggota II, Aryani Widhiastuti, S.H, M.H.
Kuasa hukum mantan RW.040, Arisal Fitra, S.H, mengatakan, bahwa dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pengguat yang bersama kita dengan sudah cukup maksimal.
“Namun kita masih ada kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi ahli. Ini tergantung pada client kita lagi, Tapi kalau ini kita lihat sudah cukup hal tersebut saya rasa tidak perlu,” jelasnya.
Dari persidangan yang berjalan pihaknya sebagai penggugat sudah mempersiapkan 5 orang saksi. Sedangkan dari tergugat sebanyak 4 orang, yang telah di mintai keterangan oleh Hakim.
Pihak saksi tergugat yang hadir dalam persidangan diantaranya. Ketua RT 03, 02, 01 dan satunya warga perumahan Odessa.
“Kita sangat terkejut apa yang disampaikan oleh saksi-saksi tergugat dalam persidangan.
Apa yang disampaikan pada masyarakat tidak sesuai yang disampaikan pada Majelis Hakim,” tuturnya.
Perlu diketahui bersama bahwa ketiga RT tersebutlah yang melaporkan RW.040 pada Lurah Belian dan Camat Batam Kota, sehingga RW.040 di pecat sepihak oleh Lurah.
“Disini sangat jelas terlihat dari keterangan-keterangan saksi dalam persidangan seperti ada sentimen pribadi terhadap RW.040,” jelasnya.
Ia berharap, kepada masyarakat perumahan Odessa agar melihat hasil persidangan nanti dan jangan mendengar sepihak saja. Dan seperti apa kronologis sebenarnya.
“Kita mengharapkan pada Lurah Belian Farhan hadir dalam persidangan. Karena dalam pengakuannya biar menjadi sebuah titik terang di akhir persidangan nantinya. Walaupun tidak datang tidak apa namun bukan mengurangi sebuah keabsahan jalanya persidangan,” ucapnya.
Dikutip dari media online Utopis Emil mengatakan, temuannya kepada Kejari Batam. Pertama, dugaan korupsi proyek semenisasi jalan di tahun anggaran 2021 dan 2022 di lingkungannya. Ia berharap, kerugian negara bisa diusut.
“Saya laporkan per 1 September 2022,” katanya. Menurut dia laporannya itu dibalas surat oleh Kejari, dan dinyatakan kurang bukti. “Untuk tahun anggaran 2022 belum bisa diproses karena masih tahun berjalan,” kata Emil.
Sebelum temuan itu jadi laporan resmi, Emil menyebut sekitar bulan Mei lalu, pihak Kejari Batam sudah memanggil Camat, Lurah, panitia, pengawas, dan pihak lain terkait proyek semenisasi di Perumahan Odessa. Menurut dia, kasus itu sudah “didinginkan”.
Emil juga mengakui menerima suap, tetapi uang itu dikembalikannya. “Saya sempat disuap sebesar Rp. 50 juta, tetapi saya pulangkan melalui Sekcam (Sekretaris Camat) Batam Kota Faisal. Itu uang sogok, enggak ada saya ambil,” kata dia.
Saat di konfirmasi pada Sekcam saat itu ia tidak membenarkan apa yang disampaikan oleh Emil dengan singkat.
Dari pemberitaan ini jelas menjadi bola panas ungkap Arisal Fitra pada masyarakat dan ini pun tidak diakui oleh Emil dalam persidangan. Namun karena jelinya seorang pengacara dengan menunjukan bukti Emil tidak bisa banyak berbicara di depan Hakim.
Dari pemberitaan diatas yang disampaikannya di media Utopis adalah menjadi bola liar di masyarakat jelas Arisal. Khusunya di perumahan Odessa.
“Dari penjelasan saksi yang bersama sudah kita dengar kita berharap pada Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan pakta sebenarnya,” ujarnya.
Dikky Zulkarnain Hutagalung, S.E, S.H, menambahkan untuk edukasi di masyarakat bahwa saksi di persidangan kita harus tahu. Saksi dalam persidangan
diatur dalam undang-undang KUHP pasal 224 itu di jelaskan tentang keberadaan yang benar. Jelasnya.
“Kita mendengar kan bahasa Emil yang di sampaikan pada Majelis Hakim tidak benar artinya berbohong/hianat,” jelasnya.
Dari hasil keterangan saksi-saksi tergugat yang kita dengankan dalam persidangan banyak kebohongan.
“Kita bisa lihat dalam siaran pers Emil pada media diatas bahwa ia pernah di suap Sekcam Rp. 50 juta. Namun uang tersebut tidak diterima. Itu dasar pertama bohong. Setelah di konfirmasi pada Sekcam,” tukasnya.
Yang kedua persoalan korupsi proyek semenisasi yang dilaporkan Emil pada Kejaksaan Negeri Batam. Dia juga bohong. Katanya di dalam persidangan tidak ada.
Tegas Dikky pada Emil. “Apa bila kita infestigasi ke Jaksa nanti bahwa apabila dia sebagai pelaku pelaporannya dia kita proses juga,” tutupnya. (Ramadan)












