wahanaindonews.com, Batam – Tugas pokok Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama menerima, memeriksa, memutuskan serta menyelesaikan sengketa perkara di tingkat pertama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan, Humas Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameaputty, di lobby Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Rabu, 5 Oktober 2022.
Edi menjelaskan, adapun laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan banding pada Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, pada bulan Januari hingga September 2022 sebanyak 27 perkara, dengan keterangan, Kasasi 9, BHT 6, dicabut 4 dan dalam proses 8 perkara.
“Laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan kasasi pada Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, Januari sampai dengan September 2022, sebanyak 16 perkara dan keselurahan masih dalam proses,” imbuhnya.
Edi mengatakan, laporan keadaan perkara pidana yang dimohonkan peninjauan kembali (PK) pada bulan Januari hingga September 2022 sebanyak 4 perkara, semuanya masih dalam proses.
Laporan keadaan pidana yang dimohonkan grasi/remisi berjumlah hinil.
Standar operasional prosedur untuk melakukan PK, tentunya sudah ada terlenih dahulu putusan kasasi yang merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Oleh karena itu jika masih tidak puas dengan putusan kasasi, para pihak dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.
Sambung Edi lebih lanjut untuk perkara yang sudah inkracht, tentunya pihak terkait dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan cara memohon untuk mengajukan ke Pengadilan Negeri Batam Kelas IA, secara pribadi melalui keluarga dengan membawa surat kuasa dan dapat dilakukan oleh kuasa hukum (lawyer). (Ramadan)






