wahanaindonews.com, Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkapkan kasus PMI Ilegal tujuan Malaysia.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, saat Konfrensi Pers Lobby Mapolresta Barelang, Senin, 19 September 2022.
Nugroho mengatakan, dua tersangka diamankan dengan inisial BH (53) dan RN (35). “Kedua tersanka diamankan ditempat berbeda,” kata Nugroho.
BH di tangkap di Ruko Golden City Kelurahan, Bengkong Sadai, Kecamatan, Bengkong, Kota Batam dan RN di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 buah paspor, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Surabaya – Batam, 1 lembar tiket keberangkatan tujuan Jakarta – Batam, 1 unit handphone 1 lembar IPA milik korban, 1 lembar ICA milik korban, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar tiket milik korban.
Nugroho mengatakan, menurut pengakuan pelaku BH mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3.000.000., perorang Calon PMI.
Sementara, pelaku RN mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000 perorang calon PMI dan pelaku mengaku sebagai supir, namun Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman diduga ada keterlibatan pelaku lain.
“Kasus PMI Ilegal di Kota Batam sedang marak dan saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek jajaran untuk menindak pelaku PMI illegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan PMI illegal,” tuturnya.
Nugroho menghimbau, masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia, jika tidak berangkat dengan secara resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.
“Saya juga ingatkan kembali untuk menjadi PMI legal harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 81 jo pasal 83 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00. (Ramadan)












