wahanaindonews.com, Bintan – DPRD Bintan mengusulkan Wabup, Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan masa jabatan 2021-2024.
Usulan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD Bintan, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pengesahan tersebut sesuai dengan Keputusan Mendagri nomor nomor 131.21-1559 tertanggal 27 Juli 2022 tentang pemberhentian Bupati Bintan, Apri Sujadi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pengusulan Roby menjadi Bupati Bintan telah ditandatangani Ketua DPRD, Agus Wibowo, Wakil Ketua I, Fiven Sumantri dan Ketua II, Agus Hartanto.
Penandatanganan disana turut disaksikan oleh Plt Bupati dan Pj Sekda Bintan, Ronny Kartika. Kemudian, Tindaklanjut paripurna dimaksud akan diproses sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Pengangkatan Roby ke Kementerian Dalam Negeri lewat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, SE, MM untuk selanjutnya dilantik menjadi Bupati Bintan definitif.
Penyampaiannya, Untuk Apri sebagai mantan Bupati Bintan, pihaknya memberikan apresiasi atas dedikasinya membangun daerah sesuai slogan Bintan Rumah Kita.
”Maka saudara Apri telah diberhentikan dari jabatan sebagai Plt Bupati Bintan dengan masa jabatan 2021-2024, ” ujar Agus secara singkat via sesi kata sambutannya di hadapan seluruh Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pagi tadi.
Pada sebelumnya, Di tanggal 01 Agustus lalu. Sekda Kepri, Adi Prihantara pernah memastikan berkas pengajuan Roby sebagai Bupati Bintan definitif dan pemberhentian Apri Sujadi dari Bupati Bintan sudah berada di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dikirim melalui aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA).
Editor: SR