wahanaindonews.com, Batam – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K, M.H, pimpin konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, S.H, Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis, S.H, bertempat di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam, Senin, 8 Agustus, 2022.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K, M.H mengatakan pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 orang yakni berinisial K (57 tahun), R (35 tahun), A (51 tahun), RS (47 tahun), SS (51 tahun), SH (53 tahun ) yang terdiri atas 4 laporan Polisi.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K, M.H, mengatakan kronologis awal kejadian terjadi pada Jumat, 15 Juli 2022 dengan TKP pelabuhan internasional Batam Centre.
Unit reskrim mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp. 15.000.000., untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan.
Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.
“Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni, usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI,” ungkapnya.
6 pelaku sudah termasuk pemain dalam artian mereka secara garis besar mengurus di penampungan para PMI di Batam, korban berasal dari kota asal datang ke Batam mulai dari bandara dan berangkat dari Batam ke Malaysia pelaku yang mengatur semua.
Menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5-15 orang perhari, memang sudah di katakan golongan pemain, dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15.000.000, sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.
“Dan pelaku mendapat keuntungan Rp. 1.000.000 per orang serta korban banyak berasal dari Jawa Timur dan Lombok,” Ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K, M.H.
Kapolsek Pelabuhan Batam menghimbau kepada masyarakat atas maraknya pelaku PMI yang berangkat keluar negeri, sesuai dengan atensi pimpinan Polri kepada Kapolda Kepri dan meneruskan ke Kapolresta Barelang mengatakan bahwa untuk PMI yang tidak sesuai dengan prosedur harap di tindak dengan tegas.
Dan untuk masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Kami akan terus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di pelabuhan domestik maupun internasional.
Kapolsek Pelabuhan Batam juga berpesan kepada pelaku PMI agar memberangkatkan PMI sesuai dengan prosedur, jangan main-main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 undang-undang, no. 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Tutup Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, S.I.K, M.H. (Ramadan)