RDP Soal Permasalahan Kampung Tua Tembesi Lestari Ditunda

Advetorial, Batam512 views

Batam – DPRD Kota Batam menggelar Rapat dengar pendapat (RDP) mengenai permasalahan Kampung Tua Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, di ruang raoat pimpinan DPRD Batam, Rabu, 27 Juli 2022.

Namun rapat tersebut terpaksa di tunda karena instansi terkait dari Pemerintah Kota (Pemko) maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak menghadiri undangan yang dikirimkan oleh DPRD Batam.

Berdasarkan pantauan media ini, warga Kampung Tua Tembesi terlihat memenuhi ruang rapat, namun tidak ada satu pun instansi pemerintah yang hadir dalam rapat. Hal itu pun lantas membuat masyarakat geram dan kecewa.

Salah seorang warga, Maria mengaku kecewa dengan sikap pemerintah yang cenderung sepele kepada masyarakat. Ia bahkan menyebutkan bahwa pemerintah hanya ada saat butuh masyarakat saja.

Maria menyebutkan bahwa masalah ini sudah bergulir sejak 2 (dua) tahun yang lalu. Masyarakat mendukung adanya pembangunan di kota Batam, namun jika rumah mereka harus digusur, maka pemerintah wajib memberikan solusi yang jelas kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Maria meminta agar DRPD Batam dapat memastikan terlebih dahulu undangan yang dikirimkan ke instansi pemerintahan dapat hadir, kemudian diinformasikan kepada Tim Kampung Tua Tembesi demi efisiensi waktu.

“Untuk kedepannya, kalau memang undangan itu tidak pasti datang, sampaikan juga ke tim kami untuk tidak datang biar yang lain juga tidak terganggu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan RDP tersebut akan dijadwalkan ulang. Nuryanto juga menekankan kepada pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat di area tersebut sebelum ada solusi.

“Atas dampak pembangunan, dari pemerintah solusinya apa dan masyarakat mau dengar langsung,” tuturnya.

Nuryanto menjelaskan, pembangunan simpang Barelang tahap pertama membuat 118 Kepala Keluarga harus tergusur dari tempat tersebut dan hingga saat ini masyarakat belum menerima ganti rugi dari pemerintah.

Selain itu, adanya rencana pembangunan tahap kedua yang diperkirakan akan berdampak kepada ratusan rumah warga, membuat warga cemas dan meminta penjelasan serta solusi dari pemerintah jika sewaktu-waktu tempat tinggal mereka digusur.

“Harapannya, pemerintah memberikan penjelasan dan keterangan serta solusi atas dampak pembangunan itu, karena masyarakat berhak mengetahui dan berhak dikasih tau terkait keterangan serta solusi dari dampak pembangunan tersebut,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga mengingatkan bahwa dalam area Kampung Tua tersebut, ada hak yang melekat pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban menjamin solusi atas hak-hak tersebut.

“Untuk masyarakat di kampung tua ini tidak bisa bisa sama diperlakukan seperti penertiban di row jalan karena ada hak yang melekat di masyarakat. Oleh karena itu, kami himbau kepada pemerintah untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutupnya.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *