wahanaindonews.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Minggu, 3 Juli 2022, sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia melalui
Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H, M.H, mengungkapkan, pelaku berinisial A (26).
“Penangkapan bedasarkan laporan polisi nomor : LP-B/48/VII/2022/Kepri/Resta BRLG/SPKT Sek-Sungai Beduk, tanggal 3 Juli 2022,” kata Ipda Shigit, Senin, 4 Juli 2022.
Ia menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat mendapat laporan dari Afriman, karyawan swasta (pelapor) Minggu, 3 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di kos-kosan Vilda Ruli Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan, Muka Kuning, Kecamatan, Sungai Beduk, Kota Batam.
Pada saat pelapor (Afriman) baru sampai dirumah dan berjumpa dengan istri pelapor, lalu istri pelapor menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor yang dibawa oleh anak pelapor yang bernama David Andesta telah dicuri orang di tempat kejadian perkara (TKP).
Mendengar hal itu kemudian pelapor menghubungi anak pelapor tersebut (David Andesta), sampai di rumah lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor milik pelapor, lalu anak pelapor (David Andesta) mengatakan bahwa sepeda motor nya telah dicuri di TKP.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Blade, warna merah silver, dengan BP. 3168. EN, nomor tangka : MH1JBB1189K063246, Nomor Mesin: JBB1E1061621 yang diperkirakan senilai Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah),” paparnya.
Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk, guna pengusutan lebih lanjut.
Mendapat laporan dari pelapor, maka selanjutnya pada Minggu tanggal, 3 Juli, 2022, berdasarkan keterangan warga, mengetahui diduga tersangka curanmor berada di Ruli Simpang Dam Kampung Aceh Kelurahan, Muka Kuning, Kecamatan, Sungai Beduk.
“Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda SHIGIT Sarwo Edhi, S.H, M.H, melakukan penangkapan terhadap terduga inisial A,” paparnya.
Diduga tersangka mengakui telah melakukan curanmor merk Honda Blade warna Merah Silver, dengan BP. 3168. EN.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Blade warna merah hitam dengan BP 3168 EN,” tutupnya.
(Ramadan)