wahanaindonews.com, Batam – DPRD Kota Batam menunda rapat paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022, pada Rabu, 29 Juni 2022.
Rapat tersebut ditunda akibat tidak memenuhi quorum. Dimana anggota yang hadir pada rapat tersebut hanya 16 dari 50 anggota dewan. Oleh karena jumlah anggota yang hadir secara fisik tidak mencapai 2/3 dari forum, maka rapat kemudian ditunda selama 5 menit.
Paripurna tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun, baru bisa dimulai pada pukul 15.17 WIB.
Sekretaris DPRD Batam, Aspawi Nangali melaporkan kehadiran secara fisik anggota dewan sebanyak 17 dari total 50 anggota DPRD Batam. Oleh karena itu, Kamaluddin kemudian kembali melakukan skors selama 5 menit.
Atas hal itu, rapat paripurna tersebut ditunda selama 3 hari atau pada waktu yang belum ditentukan sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat 3 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Maka kepada badan musyawarah agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini. Demikian rapat paripurna ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi quorum,” tutupnya.
Agenda rapat pada paripurna tersebut membahas tentang dua hal yakni, laporan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 3 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus pengambilan keputusan.
Adapun agenda kedua antara lain laporan Pansus pembahasan Ranperda pengelolaan keuangan daerah sekaligus pengambilan keputusan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Mohammad Kamaluddin, didampingi Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.
Editor: SR