wahanaindonews.com, Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis online (chips higgs domino) yang sedang marak-maraknya di tengah masyarakat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, mengatakan bahwasanya ada tiga tersangka yang terlibat dalam perjudian online chips higgs domino ini.
“Mereka ditangkap di warung kopi Coyong Good Morning,” jelasnya saat konferensi pers di Lobby utama Polresta Barelang, Senin, 30 Mei 2022.
Abdul Rahman menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Aktifitas tersebut telah berlangsung selama 17 bulan atau kurang dua tahun.
“Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” ucapnga.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni inisial A sebagai bandar, H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.
Adapun barnga bukti yang diamankan uang tunai sebesar Rp. 300.000., 4 unit handpond berbagai jenis, dua buku rekap dan 5 akun chips senilai Rp. 5.000.000,.
Saat salah satu wartawan menanyakan terkait target penutupan judi online di Kota Batam jawabnya ia mengirimi surat terlebih dahulu pada Dinas Kominfo Kota Batam, guna untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Kasat menghimbau, kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati, kalau bisa tidak usah terlibat dengan judi online.
“Karena ketika kami dapati kami akan langsung melakukan penangkapan dan tindak, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Ramadan)