wahanaindonews.com, Karimun – DPRD Karimun telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun menjadi perda pada sidang paripurna, Selasa, 17 Mei 2022.
Tujuh fraksi DPRD Karimun menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun itu. Hanya Fraksi Gerindra yang menolak.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Karimun Zaizulfikar mengatakan, bahwa peraturan daerah tersebut hanya akan memguntungkan pihak swasta, dan merugikan daerah.
“Pendapatan BUMD kepelabuhan kita itu sudah 92,5 persen jatuh ke pihak swasta. Seluruh aset existingnya dialihkan ke pihak swasta selama 30 tahun. Ini saja belum jelas tindaklanjutnya, sekarang malah mau di perdakan lagi Perusahaan Perseroan,” keluh Zaizulfikar.
Zaizukfikar juga menyayangkan tindakan Bupati Karimun yang justru mendorong Perusahaan Perseroan Daerah ketimbang perusahaan umum daerah.
“Ini sangat disayangkan. Perusahaan Perseroan Daerah itu, 49 persen bahkan lebih sahamnya bisa dimiliki oleh pihak ketiga atau swasta. Sementara jika berbentuk perusahaan umum daerah, murni milik daerah sesuai Pasal 5 ayat 1 dan 2 PP nomor 54 tahun 2017,” cetusnya.
Zaizukfikar khawatir, pemegang saham mayoritas tidak selamanya mampu melindungi perusahaannya dari penguasaan swasta sehingga berdampak kerugian.
“BUP yang sudah 100 persen dikuasai daerah saja masih pontang panting mencari perlindungan hukum, apalagi ini hanya menguasai saham sebanyak 51 persen. Apalagi jika seandainya pemegang saham mayotitas mampu dikendalikan oleh minoritas disebabkan hal-hal tertentu,” imbuhnya.
Zaizukfikar menegaskan bahwa ranperda ini masih prematur, dan butuh dipertimbangkan kembali. (kk)
Editor: SR