wahanaindonews.com, Kepri – DPRD Kepri menggelar rapat paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Atas Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin, 11 April 2022.
Rapat Paripurna dipimipin, Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono, dan dihadiri anggota DPRD Kepri.

Dalam agenda Paripurna tersebut Seluruh fraksi-fraksi menyetujui Peraturan Daerah Tentang Retribusi Daerah dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut di antaranya, Penggunaan dana relevansi sekitar 8 Milyar Rupiah dapat digunakan semaksimal mungkin untuk mengembangkan SDM atau tenaga kerja lokal guna meminimalisir tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Diperlukannya keterbukaan atas penggunaan pajak pekerja asing, terkait Retribusi perpanjangan TKA harus dengan jelas pemungutan dan pembayarannya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kepulauan Riau khususnya.
Editor: SR