Penjelasan dr. Widya Putri Terkait Pemutusan Hubungan Kerja Olivia

Batam, Berita160 views

wahanaindonews.com, Batam – Karyawan melanggar perjanjian kerja salah satu alasan perusahaan melakukan PHK, yang diakui dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Salah satu bentuk pelanggaran tersebut bila karyawan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

Direktur Utama Rumah Sakit Awal Bros Batam, dr. Widya Putri menjelaskan secara singkat terhadap karyawati bernama Olivia yang di PHK.

“Karyawati tersebut memang telah diberikan sangsi PHK, setelah diberikan surat peringatan kedua dan ketiga, karena telah melakukan tindakan melanggar aturan perusahaan,” ujar dr. Widya Putri saat dihubungi wahanaindonews.com, Senin, 14 Maret 2022.

Dengan adanya permasalahan karyawati RSAB, dr. Widya berujar, sebelumya hal tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, sesuai dengan alur dan prosedur yang berlaku bagi ketenagakerjaan di perusahaan.

“Sebelum di PHK, tentunya pihak management Rumah Sakit Awal Bros, terlebih dahulu sudah melakukan pembinaan. Sebelum tindakan PHK, dilakukan,” tutupnya. (Ramadan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *