Wahanaindonews.com, Natuna – Bupati Natuna, Wan Siswandi, sampaikan 10 usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2022, pada rapat paripurna DPRD kabupaten Natuna, Senin (14/3) malam.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar dihadiri oleh wakil ketua 1 dan 2 serta seluruh anggota DPRD Natuna. Rapat juga dihadiri oleh sekda Natuna, Boy Wijanarko, segenap OPD serta seluruh unsur Forkopimda Natuna.
Dalam pidatonya, Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda yang menurutnya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa pemerintah daerah daerah berhak menyampaikan perda dan melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
“Pemerintah daerah adalah ujung tombak pemerintah pusat pusat untuk pembangunan dalam rangka kemakmuran rakyat secara adil dan merata,” ungkap Wan Siswandi.
Selanjutnya Wan Siswandi menyampaikan 10 usulan Ranperda Tahun 2022 diantaranya:
1.Ranperda Perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalulintas dan angkutan.
2. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 3 tahun 2014 tentang Pembangunan Gedung.
3. Ranperda pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
4. Ranperda pengawasan bahan tambahan pangan dan bahan berbahaya dalam pangan.
5. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 16 tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.
6. Ranperda pedoman usaha sarang burung walet.
7. Ranperda pencabutan peraturan daerah kabupaten Natuna nomor 2 tahun 2013 tentang izin mendirikan bangunan.
8.Ranperda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
9. Ranperda penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan industri, perdagangan, pariwisata, perumahan, dan pemukiman.
10. Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Di akhir sambutanya, Wan Siswandi berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi dosis ke 3. (Oki)