wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, di Ruang Balairung Raja Khalid DPRD Kepulauan Riau Pulau Dompak. Tanjungpinang, Jumat, 4 Maret 2022.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadaek, dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Kepri.
Dalam agenda ini Pemerintah Provinsi Kepri diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemprov Kepri, Eko Sumbaryadi.
Eko menyampaikan, bahwa, pemerintah mengapresiasi seluruh pandangan fraksi-fraksi terhadap Peraturan Dearah perubahan ketiga tentang penerapan pajak tenaga kerja asing.
“Dengan hal ini pula kami pemerintah masih akan meninjau dan menindaklanjuti arahan dari menteri dalam negeri terkait peraturan perubahan ketiga tentang retribusi daerah,” ungkapnya.
Editor: SR