Dinkes Karimun Minta Pendampingan Hukum ke Jaksa Kajari untuk Pengadaan Barang dan Jasa

Berita, Karimun176 views

wahanaindonews.com, Karimun – Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun melakukan ekspose atas permohonan pendampingan hukum kepada jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Karimun terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahung anggaran 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Rachmadi bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Kamis, 24 Februari 2022.

Ini ditujukan agar kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mengingat objek pengadaan bersinggungan langsung dengan kebutuhan masyarakat salah satunya percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Kepala Dinkes Karimun Rachmadi mengatakan bahwa tujuan dari kerjasama/MoU ini memang hanya untuk pendampingan hukum.

“Jadi Kejari bukan terlibat dari awal dalam memutuskan pemenang tender atau penunjukan langsung, tapi mengawal dan mendampingi setelah pemenang terpilih,” sebutnya.

Rachmadi menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan tersebut diharapkan tidak terjadi permasalahan akibat adanya kesalahan.

“Tujuannya supaya semua berjalan dengan baik dan benar, anggaran yang dikeluarkan juga tidak menimbulkan masalah. Sekali lagi tidak ada untuk back up atau melindungi jika ada kesalahan,” jelasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Meilinda SH MH menyampaikan, bahwa Permohonan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) yang diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun termasuk dalam tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni pemberian pertimbangan hukum terhadap Lembaga/Instansi Pemerintah, BUMN atau BUMD.

Bahwa pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara ini yaitu dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan pengadaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2022.

Mengingat Kegiatan pengadaan barang/jasa memiliki potensi implikasi permasalahan dengan aspek administrasi, keperdataan maupun hukum pidana. “Diharapkan pendampingan hukum (Legal Assistance) dapat dikonkretkan dengan kegiatan yang ada, produktif,” jelas Meilinda.

Ia juga menambahkan, apabila ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan jangan ragu untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada Tim Jaksa Pengacara Negara yang ditugaskan melakukan pendampingan hukum (Legal Assistance ) dalam kegiatan terebut.

“Banyak sekali peran Jaksa Pengacara Negara selaku mitra pemerintah, dengan demikian Kajari juga mengharapkan agar setiap OPD di Kabupaten Karimun dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara,” kata Meilinda.

Dijelaskan Meilinda pada prinsipnya pendampingan hukum itu adalah dalam melakukan kegiatan yang bisa memberikan masukan dan pendapat agar jalannya kegiatan tersebut supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.

“Jadi jangan ada prasangka jelek atau negatif, tentang maksud dari pendampingan hukum ini. Pendampingan ini bukan bemper ketika ada penyimpangan itu tidak benar”, tegasnya.

Ditambahkannya, dengan adanya pendampingan hukum maka diharapkan pihak Dinkes Karimun lebih waspada karena sudah diberikan peringatan, maupun masukan agar tidak terjadi kesalahan.

“Misalnya, diam-diam di belakang kita menyalahi aturan maka kita bisa hentikan atau lakukan pemutusan kerjasama pendampingan hukum tersebut,” terangnya.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *