wahanaindonews.com, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Wahyu Wahyudin menyebut, tidak ada alasan pemerintah menahan uang milik para pekerja, sudah jelas itu uang pekerja yang dititipkan kepada pemerintah. Sedikitipun tidak ada uang pemerintah, masa harus menunggu usia 56 tahun.
Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun. Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja.
Wahyu menyatakan menolak keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu. Ia menegaskan, aturan tersebut lebih banyak merugikan buruh, utamanya jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Baru bekerja tiga tahun kemudian diputus kontrak tidak dapat pekerjaan lagi kemudian pulang kampung, ini siapa yang mau mengurus. Saya melihat pemerintah hanya bicara saja, saya tidak yakin realisasinya. Sebab dana itu akan di investasikan, jika untung kalau rugi bagaimana,” tegasnya dilansir dari rri.co.id, Senin, 21 Februari 2022.
Menurutnya Permenaker ini harus dilakukan kaji ulang sebelum diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang. Tambah Wahyu, harusnya ada solusi lain sebelum menerbitkan permenaker yang meresahkan pekerja ini
“Banyak teman-teman dari asosiasi dan serikat pekerja menolak aturan ini, harusnya pemerintah turun langsung kelapangan jelaskan kepada buruh semua. Jangan langsung diketok, dalam kurun waktu 4 bulan harus langsung terealisasi,” tambahnya.
Lebih jauh Wahyu menerangkan, Terkait mekanisme pencairannya, peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen dalam beberapa kriteria.”kalau memang yang 30 persen ini diterapkan atau diberikan, itu juga harus ada kepastian. Karena ini benar-benar jerih payah pekerja yang dipotong tiap bulan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan, dalam upaya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, Para pekerja harus melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan baru tersebut
“Ke MA minta di review ulang, kalau aksi buruh menolak saya yakin ini bisa dibatalkan,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia juga mengatakan, pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 pemberi manfaat JHT bagi peserta yang tidak bekerja lagi dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan.
“aturan lama sudah jelas bisa diambil jika pekerja telah tidak bekerja dalam jangka waktu beberapa bulan bisa mencairkan. Intinya Permen Nomor 22 ini, merupakan permen terpahit di awal tahun,” pungkasnya.
Editor: SR