Buruh Batam Gelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD

Batam, Berita368 views

wahanaindonews.com, Batam – Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kota Batam, Senin, 7 Februari 2022.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yapet Ramon, mengatakan, aksi demo kali ini membawa beberapa tuntutan baru di samping kenaikan upah.

Setelah merayakan HUT FSPMI ke-23, FSPMI se-Indonesia memang menjalankan aksi demo.

Dalam aksi itu, buruh menuntut agar Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Aksi di Batam ini merupakan bentuk solidaritas dengan FSPMI pusat.

“Kemarin kami sudah adakan kegiatan gerak jalan di sekitar Taman Aspirasi. Sekarang, kami mengajak kawan-kawan aliansi lain untuk menyuarakan demo tolak UU Cipta Kerja,” jelas Ramon dilansir dari tribunbatam.

Selain menuntut kenaikan upah, kali ini buruh juga mengajukan tuntutan berupa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Tuntutan ini merupakan tuntutan nasional.

Kemudian, buruh di Batam juga menuntut agar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) buruh diperhatikan. Menurut Panglima Garda Metal Batam FSPMI Batam, Suprapto, kecelakaan kerja di Kota Batam masih meningkat.

“Kemarin ada yang meninggal karena tertimpa forklift, beberapa waktu lalu ada siswa PKL yang jatuh ke laut. Ini kan tidak masuk akal. Seharusnya perusahaan harus bertanggungjawab di ranah hukum, jangan hanya selesaikan secara kekeluargaan,” ujar Suprapto.

Menurutnya, pengawasan terhadap K3 sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 saat ini ditarik menjadi wewenang pemerintah provinsi. Hal ini mengakibatkan, penanganan terhadap kasus K3 menjadi tidak maksimal.

“Pengawasannya sulit di tingkat provinsi, kemudian penyelesaiannya di Disnaker dilimpahkan berkaitan dengan hubungan industrial,” ujar Suprapto.

Pihak buruh pun meminta agar DPRD Kota Batam dapat menindaklanjuti tuntutan para buruh ini dengan sebaik mungkin. Aspirasi tuntutan ini pun diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Kamaluddin.

“Kami akan koordinasikan masalah K3 ini kepada Komisi 4 DPRD Kota Batam. Kemudian terkait upah buruh, kami akan menyurati Walikota Batam untuk kemudian diteruskan ke Gubernur Kepri,” jawab Kamal.

Editor: SR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *