wahanaindonews.com, Batam– Oknum pengacara inisial (DL) dalam kesepakatan menangani perkara terhadap kasus hak asuh anak (T) tidak selesai, berujung lapor ke Polsek Batam Kota.
Ini penjelasan inisial (T) melalui kuasa hukumnya yang baru Palti Siringo-Ringo, S.H & Partners, di bilangan Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (16/10/21) sore.
Berawal dari perjanjian inisial (T) kepada kuasa hukum inisial (DL) yang menangani kasus atas hak asuh anak yang tidak kunjung selesai, dengan perjanjian (T) membayar Rp. 15.000.000,. Tepatnya pada 28, Desember, 2020. Namun perkara tidak di kerjakan sama sekali sampai dengan saat ini.
Penerimaan uang cukup jelas atas nama dan tanda tangan (DL) pada 28 Desember, 2020.
Setelah uang di berikan kepada (DL), apa yang menjadi kesepakan kedua belah pihak tidak ada kejelasannya.
Kemudian inisial (T) mencoba mengkonfirmasi secara langsung untuk menemui (DL) di Batam Center. Dalam hal menanyakan sejauh mana perkara tersebut yang sudah di kerjakan, namun jawaban tidak ada. Bahkan (DL) sempat membanting meja di hadapan inisial (T) ujar Palti di tempat yang sama.
Waktu berjalan sekitar 10 bulan, apa yang menjadi kewajiban (DL) sebagai kuasa hukum (T) dalam hal pengurusan perkara atas hak asuh anak tidak di kerjakan sama sekali, ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini adapun langkah pertama sebagai kuasa hukum (T) tentunya Palti membuat surat somasi kepada (DL), sejauh mana yang telah dikerjakan (DL) terhadap kliennya.
Rentang waktu 3X24 jam jawaban (DL) tidak ada, dan diam seribu bahasa, ujar Palti.
Adapun tujuan somasi yang di layangkan kepada (DL) adalah untuk kebaikan kita bersama sesama lawyer, tegas Palti.
“Secara lisan maupun tulisan (DL) tidak memberikan jawaban”.
Tidak cukup somasi saja yang di sampaikan Palti kepada (DL). Secara pesan WhatsApp pun sudah di sampaikan. Dengan harapan (DL) dapat menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya. Namun (DL) sama sekali tidak menggubris.
Kesabaran ada batas waktu. Dengan kesepakatan (T) dan kuasa hukum Palti Siringo-Ringoo, perkara ini sudah di laporkan ke Polsek Batam Kota, pada Sabtu (16/10). Dan sudah tahap proses, tutur Palti.
Mendengar hal senada jawab (DL) dengan menantang laporkan saja saya tidak takut, ujar (DL), tutupnya.
Di tempat terpisahkan dan waktu berbeda Daniel saat di konfirmasi melalui sambungan telepon selulernya mengatakan, terkait perkara yang di tanganinya pada inisial (T) adalah melalui kantor hukum bukan atas nama pribadi. Jadi saya itu mengikuti kantor hukum jelasnya, pada Minggu (17/10/21) sekira pukul 11.20. Wib.
Kedua lanjutnya perkara itu sudah di cabut, pencabutan surat asli dan berkas dan semua input invoice sudah lengkap termasuk surat gugatan yang di masukkan.
Dalam hal ini saya sudah di panggil unit IV Reskrim Polresta Barelang, disitu saat mintai keterangan jelasnya bahwa hal tersebut tidak memenuhi unsur-unsur bagian dari perikatan.
Untuk masalah laporan itu paparnya satupun tidak ada bukti temuan alat bukti dalam laporan polisi tersebut.
Kalaupun itu ada yang mengatakan bahwa itu laporan kami akan membuat laporan itu balik.
Adapun kesepakatan dalam penyerahan uang tersebut merupakan uang konsultasi, operasional sama uang jasa, paparnya.
Perlu di jelaskan penanganan perkara ini bukan pribadi tetapi secara kantor hukum. Kantor hukum itu siapa, jawabnya ada 7 orang rekanan didalamnya. Agar kontruksi hukumnya biar jelas tutupnya. (Ramadan)






