wahanaindonews.com, Siak – Pertamina Shop (Pertashop) mulai bermunculan di beberapa wilayah di Kabupaten Siak. Namun sayangnya belum ada pemilik usaha yang mengurus izin seperti IMB maupun izin operasionalnya.
Mendengar informasi tersebut, Bupati Siak meminta kepada instansi terkait perizinan agar para pengusaha Pertashop itu segera mengurus dan melengkapi izin usahanya. Untuk izin akan diingatkan OPD terkait
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dikonfirmasi mengatakan sudah menerima laporan masuk pengurusan izin dari pengusaha Pertashop terhitung hari ini.
“Tadi sudah ada yang urus, sudah keluar nomor induk berusahanya (NIB) dari OSS,” ungkapnya, Kamis, 2 September 2021.
Teguh juga menyampaikan pihaknya juga mengarahkan kepada pemilik usaha untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Dinas PU Siak.
Teguh tak menampik dampak dari pemberitaan sebelumnya ternyata menuai hasil. Namun, masih disayangkan sebab baru satu pelaku usaha Pertashop yang mengurus izinnya.
“Intinya ada progres, tapi baru satu yang terdata yaitu di depan Kantor DPMPTSP Kelurahan Mempura,” tuturnya.
SULIYANI






